Ketua MUI Pariaman Tanggapi SE Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala
ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman, Sofyan Marzuki mengatakan pihaknya perlu bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan sikap dalam merespons SE
Editor: Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, PARIAMAN - Menteri Agama Republik Indonesia (Menag RI) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) nomor 5 tahun 2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
SE itu mengatur tentang pemasangan dan penggunaan pengeras suara, hingga tata cara penggunaannya.
Di dalam poin-poinnya juga diatur batasan maksimal pengeras suara di masjid dan musala yakni 100 desibel.
Selain itu, ada juga ketentuan perihal penggunaan pengeras suara dan rekaman yang hendaknya memperhatikan kualitas suara dan rekaman, hingga waktu bacaan akhir ayat, selawat/ tahrim.
Menanggapi SE tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pariaman, Sofyan Jamal belum bisa berkomentar banyak saat dikonfirmasi TribunPadang.com, Selasa (22/2/2022).
"Saya menunggu sikap MUI pusat terlebih dahulu, supaya tidak overlap dengan tanggapan pusat," kata Sofyan Jamal, Selasa (22/2/2022).
Ia menuturkan tanggapan resmi MUI pusat belum keluar secara resmi.
Terpisah, ketua MUI Kabupaten Padang Pariaman, Sofyan Marzuki mengatakan pihaknya perlu bermusyawarah terlebih dahulu untuk menentukan sikap dalam merespons SE Menag RI nomor 5 tahun 2022 ini.
"Pertama, secara resmi kami belum terima surat edaran itu," kata Sofyan Marzuki.
"Kedua, untuk menentukan sikap apakah kami di Padang Pariaman setuju, mengamini, atau menolak SE itu, kami perlu adakan konsensus terlebih dahulu dalam forum MUI Padang Pariaman," ujar dia.
Jadi, kata dia, selaku ketua MUI Padang Pariaman ia belum bisa memberikan sikap resmi.
"Jika surat edaran tersebut secara resmi sudah kami terima, barulah kemudian kami adakan musyawarah untuk penentuan sikap resmi," pungkas Ketua MUI Padang Pariaman ini.
Baca juga: Aturan Soal Pengeras Suara Masjid: Dari Penjelasan Kemenag, Respon KSP Hingga Pro Kontranya
Baca juga: KSP Nilai Pengaturan Pengeras Suara Masjid Wujudkan Toleransi dan Harmoni Sosial
DMI Kota Bukittinggi: Ini Pengaturan, Bukan Pelarangan
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bukittinggi menanggapi baik Surat Edaran (SE) Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara Masjid dan Musala.
"Ini kan tidak larangan, cuma pengaturan," ujar Ketua DMI Kota Bukittinggi, Heru saat dihubungi TribunPadang.com (Tribun Network), Selasa (22/2/2022).
Heru mengatakan, sejauh ini pihaknya secara kelembagaan belum mengkaji dan membaca secara detail Surat Edaran Nomor 5 Tahun 2022 itu.
Lantaran pihaknya hingga kini belum menerima salinan surat edaran tersebut secara resmi.
"Sesuai dengan yang saya tahu, surat edaran ini kan nantinya akan dijabarkan hingga ke bawah dari dirjen, sampai penyuluh agama kabarnya," terang Heru.
Meski demikian, ia sendiri mengaku telah mencermatinya setiap poin yang ada di dalam edaran tersebut.
Baca juga: Kemenag: Pedoman Pengeras Suara di Masjid untuk Merawat Keharmonisan Antarmasyarakat
Dari pasal per pasal yang ia pahami, ia menilai pengaturan ini bertujuan baik, yaitu demi kedamaian dan ketentraman di tengah masyarakat.
"Saya lihat ini baik, ini sebenarnya kan penyeragaman, pengaturan, dan tidak saya temukan adanya pelarangan di sana," ungkapnya.
Heru menuturkan, DMI Pusat sendiri sebetulnya telah mengeluarkan surat edaran pula berkaitan dengan surat edaran dari MUI ini.
Pada dasarnya, kata dia, DMI Pusat juga memberikan tanggapan yang baik terkait pengaturan tersebut.
"Nah kita yang berada di daerah, secara kelembagaan jika di pusat memberikan respon baik, satuju, makan kita ke bawah tentu akan mengikuti," paparnya.
Diketahui, edaran itu diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil pada Jumat (18/2/2022) lalu.
Secara garis besar, surat edaran ini mengatur tentang pedoman pengunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Hal yang paling utama adalah volume pengeras suara saat azan, tadarus Al-Quran dan ceramah.
Tidak hanya itu, surat tersebut juga mengatur pengunaan pengeras suara saat bulan Ramadan dan hari raya Idu Fitri serta Idul Adha. (TribunPadang.com/ Muhammad Fuadi Zikri/Wahyu Bahar)
Sebagian berita ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Ketua MUI Pariaman Tanggapi SE Menag RI tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid & Musala
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.