Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sangat Logis

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa persyaratan tersebut  tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. 

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Moeldoko: Syarat Wajib Kepesertaan BPJS Kesehatan untuk Jual Beli Tanah Sangat Logis
Dok KSP
Moeldoko 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Istana angkat bicara terkait polemik syarat melampirkan bukti kepesertaan BPJS Kesehatan dalam proses jual beli tanah.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko mengatakan bahwa persyaratan tersebut  tidak seharusnya dipandang dalam narasi negatif. 




Ia menilai persyaratan ini sangat logis untuk diterapkan dan tidak menimbulkan permasalahan apapun.

“Secara logika, masyarakat yang bisa membeli tanah adalah masyarakat dengan tingkat ekonomi yang relatif bagus. Seharusnya tidak menjadi masalah untuk membayar iuran kelas 2 atau kelas 1 BPJS,” kata Moeldoko, Rabu (23/2/2022).

Sebagai informasi, per 31 Januari 2022, jumlah peserta BPJS Kesehatan ada 236 juta atau sekitar 86 persen penduduk Indonesia. Dari jumlah tersebut, 139 juta diantaranya merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah.

Sementara itu,  peserta nonaktif (menunggak/tidak bayar iuran) terhitung sebanyak 32 juta (14 persen).

Baca juga: Pengamat Sebut Kebijakan BPJS jadi Syarat Akses Layanan Publik malah Mempersulit Masyarakat

BERITA TERKAIT

Hal ini berdampak pada defisit keuangan BPJS Kesehatan yang tinggi. Sehingga pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang menginstruksikan 30 kementerian/lembaga untuk mendukung program ini.

Moeldoko mengatakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dalam menindaklanjuti Instruksi Presiden ini, telah mengumumkan kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah per 1 Maret mendatang.

“Namun perlu menjadi catatan, ketentuan tersebut hanya berlaku pada satu layanan yang menjadi tanggung jawab ATRBPN, yakni hanya jual-beli tanah. Tidak termasuk hibah, ataupun  lainnya. Ketentuan tersebut juga hanya diberikan kepada pihak pembeli saja, tidak kepada pihak penjual,” jelas Moeldoko.

Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula

Selain itu, apabila pihak pembeli masih belum menjadi peserta aktif BPJS Kesehatan pada saat pengajuan permohonan, administrasi permohonan tetap akan diproses dengan catatan. Sehingga pada saat pengambilan dokumen, pihak pemohon wajib melampirkan bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan.

Moeldoko mengatakan Kantor Staf Presiden (KSP), sebagai anggota Tim Koordinasi Inpres yang diketuai oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK), memastikan bahwa pemerintah akan terus melakukan komunikasi publik kepada masyarakat dan memastikan Kementerian/Lembaga terkait sudah siap dalam menjamin sistem pelayanan terintegrasi dengan BPJS.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas