Polisi Belum Ungkap Motif dan Siapa yang Perintahkan Debt Collector Hajar Ketua KNPI Haris Pertama
Polisi berhasil meringkus pelaku pengeroyok Ketua Umum KNPI, Haris Pertama. Tapi motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.
Editor: Wahyu Aji
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polisi berhasil meringkus pelaku pengeroyok Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama.
Aksi pengeroyokan pada Haris Pertama terjadi pada Senin (21/2/2022) siang di restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat.
Ada tiga pelaku yang ditangkap kurang dari 24 jam setelah mereka beraksi.
Ketiganya berinisial MS, JT, dan SS.
Sementara itu, masih ada dua pelaku berinisial A dan I yang masih dilakukan pengejaran alias DPO.
"Kami berhasil meringkus ketiga pelaku kurang dari 1x24 jam. Pelaku ini terlibat dalam pengeroyokan terhadap Haris Pertama di Restoran Garuda Cikini, Jakarta Pusat pada Senin kemarin," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Selasa (22/2/2022).
Dari penangkapan ini, terungkaplah peran dari masing-masing pelaku.
Tapi, motif di balik aksi pengeroyokan Haris belum ditemukan polisi.
Baca juga: Polisi Benarkan Debt Collector Pelaku Penganiaya Ketua KNPI Haris Pertama Dibayar Rp 1 Juta
Motif Masih Didalami
Polda Metro Jaya belum mengungkap motif pelaku pengeroyok Haris Pertama.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat mengatakan pihaknya masih perlu mendalami motif pengeroyokan tersebut.
Dikatakannya, dari ketiga pelaku yang ditangkap, salah satu pelaku berinisial SS adalah pemberi perintah.
Mereka ditangkap petugas pada Selasa pagi di Jakarta Utara dan Bekasi.
Sementara dua lainnya adalah eksekutor.
"Motif masih didalami. Pasti ada motifnya, itu yang lagi didalami penyidik. Segera kita informasinya," kata Tubagus, Selasa (22/2/2022).
Dirinya memohon dukungan supaya motif pelaku bisa segera diungkap.
Polisi juga mengungkapkan profesi asli ketiga pelaku, yakni sebagai debt collector.
Baca juga: Profesi Pelaku Pengeroyok Ketum DPP KNPI Haris Pertama Ternyata Debt Collector
Pelaku Dibayar Rp 1 juta
Selain itu, polisi juga mengungkapkan bahwa para eksekutor itu menerima bayaran untuk mengeroyok Haris.
Para eksekutor dijanjikan uang Rp 1 juta oleh SS yang memberi perintah pengeroyokan.
"Ya benar dibayar Rp1 juta," kata Tubagus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Selasa (22/2/2022).
Sementara saat disinggung soal apakah uang sudah diterima pelaku pengeroyokan, Tubagus belum menjelaskan lebih lanjut.
Sebab, para pelaku masih menjalani pemeriksaan.
Terancam 9 Tahun Penjara
Ketiga pelaku pengroyokan yang sudah ditangkap ini disangkakan pasal 170 KUHP.
Mereka terancam hukuman penjara maskimal 9 tahun penjara.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan.
"Penyidik dari Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya telah menetapkan ketiga orang yang kita tangkap ini dengan sangkaan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," ucap Zulpan, Selasa (22/2/2022) sebagaiman diberitakan Tribunnews.com.
Baca juga: Pelaku Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama Berhasil Ditangkap, Terancam 9 Tahun Penjara
Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti pengeroyokan, berupa pakaian milik korban, alat penganiayaan berupa batu, pakaian milik tersangka dan kendaraan roda dua.
"Barang bukti yang bisa diamankan terkait kasus ini adalah baju milik korban, kedua batu yang digunakan tersangka untuk melukai korban, kemudian pakaian milik para tersangka, kemudian ada kendaraan roda dua yang digunakan tersangka dalam melakukan aksinya," jelas Zulpan.
Haris Pertama tegaskan tak berutang
Ketua DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama angkat bicara soal pengeroyokan yang dilakukan 3 orang di Restoran Garuda Cikini, Senin (21/3/2021) kemarin.
Diketahui, para pelaku yang menyerang Haris berprofesi debt collector. Ia mengaku bahwa dirinya tidak pernah memiliki utang sehingga dikeroyok oleh debt collector.
Haris Pertama justru heran jika motif tiga pelaku yang mengeroyoknya dilatarbelakangi oleh utang.
Karena, faktanya dia tidak pernah memiliki utang dengan siapapun sehingga Haris meyakini tiga pria yang berprofesi sebagai debt collector itu dibayar oleh seseorang untuk mengeroyoknya.
"Andaikan saya punya utang harusnya bukan dengan cara memukuli atau langsung mengikuti saya. Saya tidak pernah sama sekali terlibat utang. Silakan ditanya pelaku," ujar Haris dihubungi Rabu (23/2/2022).
Haris mengatakan, jika tiga tersangka itu mengeroyoknya karena utang, seharusnya mereka kenal dengan sosok yang akan ditagih.
Baca juga: Disebut Dikeroyok Debt Collector, Haris Pertama Bilang Tak Pernah Berutang ke Siapapun
Tapi ketiga pelaku tidak mengenal Haris dan mengaku dibayar seseorang untuk mengeroyoknya.
Haris menduga, orang yang memerintahkan mengeroyoknya ialah sosok yang cukup kuat dan memiliki finansial kuat.
"Buktinya mereka tidak tahu siapa saya, mereka main hajar dan mereka dibayarkan," jelas Haris. (Tribunnews.com/Fandi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.