Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Minta Indra Kenz Tak Mangkir Lagi dan Pengacara Pastikan Akan Datang dalam Pemeriksaan Besok

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz direncanakan akan diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri meminta agar Crazy Rich Medan Indra Kenz tak mangkir lagi dalam pemeriksaan kedua dalam statusnya sebagai saksi dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz direncanakan akan diperiksa pada Kamis (24/2/2022) besok.

Karena itu, Indra Kenz diminta agar tak mangkir pemeriksaan lagi.

"Kita tunggu ya panggilannya hari Kamis. Ya kita tunggu lah. Mudah-mudahan tidak mangkir," ujar Ramadhan di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (23/2/2022).

Ramadhan menuturkan pihaknya tidak akan gegabah dalam proses penyidikan kasus Binomo tersebut.

Termasuk, kata dia, penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Ia menyampaikan, penetapan tersangka bakal dilakukan seusai penyidik memeriksa saksi hingga ahli.

Berita Rekomendasi

Sebaliknya, penyidik juga bakal melakukan gelar perkara terlebih dahulu.

"Nggak usah buru-buru (penetapan tersangka). Nanti kita lihat, kita lakukan pemeriksaan berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, kemudian nanti kita lakukan gelar perkara ya. Kita jangan mendahului penyidik. Nanti keputusannya di penyidik," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan penipuan trading binary option melalui platform Binomo memasuki babak baru.

Kini, kasus itu mulai ditingkatkan dari tahapan penyelidikan menjadi penyidikan.

Sebagaimana diketahui, terlapor dalam dugaan kasus penipuan Binomo tersebut merupakan Crazy Rich Medan Indra Kenz.

Status perkara itu resmi ditingkatkan terhitung mulai pada Jumat (18/2/2022).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan alasan ditingkatkan status perkara tersebut karena penyidik menemukan dugaan unsur pidana.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas