Sidang Gugatan Batas Usia Pensiun TNI di MK, Usulan Pemohon Disebut Sama Seperti Pemerintah
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan mengabdi dan menjadi alat negara.
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan uji materiil UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dengan nomor perkara 62/PUU-XIX/2021, pada Rabu (23/2/2022). Sidang beragendakan mendengar keterangan Presiden dan Ahli Pemohon.
Dirjen Strategi Pertahanan Kementerian Pertahanan (Kemhan), Mayjen TNI Rodon Pedrason yang mewakili keterangan Presiden mengatakan bahwa gugatan Pemohon terkait perbedaan pengaturan usia antara anggota TNI dan Polri punya substansi yang sama dengan usulan pemerintah.
Pemerintah kata dia, juga telah mengusulkan RUU Perubahan Atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI. Bahkan usulan itu saat ini sudah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas).
"Bahwa substansi usulan para Pemohon memiliki substansi yang sama dalam usulan pemerintah melalui RUU Perubahan Atas UU Nomor 34/2004 tentang TNI yang juga dituangkan dalam naskah akademik," kata Rodon dalam persidangan.
Baca juga: TNI AD: Usia Pensiun Tidak Bisa Hentikan Proses Pemeriksaan Brigjen Junior di Pengadilan Militer
Berdasarkan kondisi tersebut di mana proses perubahan UU TNI segera berlangsung, pemerintah meminta Majelis Hakim Konstitusi untuk menjatuhkan putusan secara bijaksana dan adil.
"Berdasarkan keterangan tersebut di atas, pemerintah memohon kepada Yang Mulia, Ketua, Anggota Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa, mengadili, dan memutus permohonan a quo mohon kiranya dapat memberikan putusan yang bijaksana dan seadil - adilnya," ungkap dia.
Diketahui perkara nomor 62/PUU-XIX/2021 ini dimohonkan oleh lima orang dari berbagai latar belakang. Satu diantaranya adalah Euis Kurniasih yang merupakan pensiunan anggota TNI.
Para Pemohon mendalilkan yang pada intinya, terdapat perbedaan pengaturan usia pensiun anggota TNI dengan Polri sebagaimana diatur Pasal 53 dan 71 huruf a UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Pemohon memandang usia pensiun anggota TNI dan Polri semestinya setara karena keduanya punya kesamaan menjalankan tugas pengabdian negara dan menjadi alat negara.
Baca juga: Ini Perkara yang Membuat Brigjen Junior Tumilaar Ditahan Puspom TNI AD
Diketahui saat ini usia pensiun anggota TNI Bintara dan Tamtama adalah 53 tahun. Anggota TNI tingkat perwira pensiun di usia 58 tahun.
Sedangkan seluruh anggota Polri memasuki masa pensiun di usia 58 tahun. Polisi yang punya keahlian khusus dan dibutuhkan, bisa dipertahankan maksimal hingga usia 60 tahun.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.