Tak Hanya Indonesia, Aturan Pengeras Suara Masjid Juga Diberlakukan di Arab Saudi dan Mesir
Negara muslim seperti Arab Saudi dan Mesir juga terlebih dahulu mengeluarkan aturan yang sama.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Agama mengeluarkan pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.
Aturan ini diterbitkan dalam Surat Edaran Menag (SE Menag) bernomor 05/2022.
Hal ini menuai pro dan kontra di Indonesia.
Namun ternyata aturan seperti ini tidak hanya ada di Indonesia.
Negara muslim seperti Arab Saudi dan Mesir juga terlebih dahulu mengeluarkan aturan yang sama.
Baca juga: Aturan Soal Pengeras Suara Masjid: Dari Penjelasan Kemenag, Respon KSP Hingga Pro Kontranya
Aturan yang sama di Arab Saudi
Pada bulan Juni 2021, Arab Saudi secara resmi mengeluarkan edaran terkait dengan pengaturan suara di masjid dan musala.
Surat edaran itu menjelaskan terkait pembatasan pengeras suara yang diperbolehkan untuk syiar keagamaan.
Arab Saudi sendiri saat ini memiliki kurang lebih 98.000 masjid di seantero wilayah Kerajaan Arab.
Dilansir dari Saudi Gazette, dalam aturan itu disebutkan bahwa pengeras suara luar hanya diperbolehkan untuk azan dan ikamah saja.
Selain itu, penggunaan pengeras suara harus diturunkan volumenya.
Jumlah volumenya harus diturunkan hingga sepertiga volume biasanya.
Surat edaran tersebut dikeluarkan oleh Menteri Urusan Islam, Dakwah, dan Bimbingan Arab Saudi, Sheikh Dr Abullatif Bin Abdulaziz Al-Sheikh, Minggu (23/5/2021).
Alasan pembatasan pengeras suara tersebut adalah, suara azan yang keras disinyalir akan menganggu mereka yang sedang sakit, khususnya yang berada dalam radius suara dari masjid tersebut.