Tiga Tersangka Kasus Askrindo yang Diduga Rugikan Negara Rp 600 Miliar akan Jalani Persidangan
Dijelaskan Leonard, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap II atas tiga berkas perkara tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU) tahun anggaran 2016-2020.
Pelimpahan tahap II itu dilimpahkan Kejaksaan Agung RI kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada Rabu (23/2/2022).
"Setelah serah terima tanggung jawab dan barang bukti, tim Jaksa Penuntut Umum akan segera mempersiapkan surat dakwaan untuk kelengkapan pelimpahan ketiga berkas perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer dalam keterangannya, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Hakim di PN Medan Marahi Jaksa: Terdakwa yang Dihadirkan Tidak Berhubungan dengan Perkara
Adapun tiga tersangka yang dimaksudkan adalah WW selaku Eks Karyawan PT Askrindo Mitra Utama dan mantan Direktur Pemasaran PT Askrindo Mitra Utama (PT AMU). Lalu, FB selaku eks karyawan PT Askrindo dan mantan Direktur Kepatuhan dan SDM PT Askrindo.
Berikutnya, AFAS selaku Direktur Operasional Ritel PT Askrindo sekaligus Komisaris PT Askrindo Mitra Utama.
Ketiga tersangka pun langsung telah diproses penahanan dalam 20 hari ke depan.
"Dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak tanggal 22 Februari 2022 sampai dengan tanggal 13 Maret 2022," jelas Leonard.
Dijelaskan Leonard, kasus dugaan korupsi itu terjadi dalam kurun waktu antara tahun 2016 sampai dengan 2020.
Diduga terdapat pengeluaran komisi agen dari PT Askrindo kepada PT Askrindo Mitra Utama secara tidak sah yang dilakukan dengan cara mengalihkan produksi langsung menjadi seolah-olah produksi tidak langsung melalui PT AMU.
Kemudian, kata dia, sebagian di antaranya dikeluarkan kembali kepada oknum di PT Askrindo secara tunai seolah-olah sebagai beban operasional tanpa didukung dengan bukti pertanggungjawaban atau dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban fiktif.
"Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp604.635.082.035 berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka penghitungan kerugian negara oleh BPKP RI," ungkap dia.
Atas perbuatannya itu, para tersangka terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.