Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Penulis: Reza Deni
Editor: Adi Suhendi
zoom-in BREAKING NEWS: MK Tolak Gugatan Gatot Nurmantyo Soal Ambang Batas Pencalonan Presiden
(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo. 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Salah satu yang digugat terkait ambang batas pencalonan presiden (Presidential Threshold) yang diajukan eks Panglima TNI, Gatot Nurmantyo.

Adapun gugatan Gatot tersebut bernomor 70/PUU-XIX/2021.

"Amar putusan mengadili, menyatakan, permohonan pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Ketua Majelis Hakim Anwar Usman saat membacakan amar putusan secara daring, Kamis (24/2/2022).

Gugatan yang diajukan para pemohon, dikatakan Anwar, tidak beralasan menurut hukum karena Gatot selaku pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo.

Dia juga menyebut sesuai hukum yang berlaku tidak memungkinkan mengabulkan gugatan atas Pasal 222 Undang-Undang Pemilu.

Berita Rekomendasi

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Anwar.

Baca juga: Gugatan Gatot Nurmantyo Terkait Ambang Batas Pencalonan Presiden Akan Diputus MK Kamis Lusa

"Demikian diputus dalam rapat permusyawaratan hakim oleh 9 hakim konstitusi, yaitu Anwar Usman selaku ketua merangkap anggota," kata dia.

Diketahui, Gatot Nurmantyo sebelumnya meminta MK menyatakan pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) bertentangan dengan konstitusi.

Ia menilai aturan itu bertentangan dengan pasal 6 ayat (2), 6A ayat (2), dan 6A ayat (5) UUD 1945.

Bunyi dalam tiga pasal UU Dasar dinilai sudah jelas mengatur hak konstitusi kepada partai politik untuk mengajukan calon presiden dan wakil presiden sepanjang menjadi peserta pemilihan umum.

Dalam pasal-pasal tersebut tak ada ketentuan yang mengatakan soal keharusan 20 persen atau harus memenuhi ambang batas tertentu.

Baca juga: Gatot Nurmantyo Siapkan Kontra Argumen dari Putusan-putusan MK Terdahulu Terkait PT 20%

"Sama sekali tidak ada ketentuan yang mengatakan harus 20 persen, atau harus memenuhi ambang batas tertentu. Dan itu sekali lagi sudah merupakan close legal policy yang tidak terkait tata cara, tapi substansi. Untuk itu seharusnya tidak ada yang namanya ambang batas," tegas Refly Harun yang bertindak sebagai kuasa hukum Gatot.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas