Indra Kenz Resmi Jadi Tersangka, Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Selebgram sekaligus Influencer, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Ia terancam hukuman pidana 20 tahun penjara.
Tak hanya itu, pihak kepolisian juga menyatakan akan segera melakukan penyitaan sejumlah aset milik Indra Kenz.
Adapun aset yang disita yang diduga berasal dari hasil kejahatannya.
Hal tersebut disampaikan oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.
Baca juga: Kuasa Hukum Klaim Penetapan Indra Kenz sebagai Tersangka Kasus Binomo Adalah Hoaks
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
Ramadhan menuturkan Indra Kenz terancam pasal berlapis terkait kasus tersebut.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," kata Ramadhan di Bareskrim Polri, Kamis (24/2/2022), dikutip dari Kompas TV.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," lanjutnya.
Sejumlah barang bukti pun turut disita oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ramadhan menyampaikan pihaknya menyita akun YouTube hingga bukti transfer milik Indra Kenz terkait kasus Binomo.
"Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun youtube dan bukti transfer ya. Saya ulangi jadi bukti transfer dan akun youtube milik yang bersangkutan," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Lika-liku Perjalanan Hidup Artis TikTok Indrakenz
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," ujar Ramadhan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.