Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung

 Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Umumkan Dua Tersangka Kasus Pengadaan Pesawat Garuda, Kerugian Negara Masih Dihitung
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama Menteri BUMN Erick Thohir memberikan keterangan usai pertemuan di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Komplek Perkantoran Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (11/1/2022). Kedatangan Menteri BUMN Erick Thohir tersebut untuk melaporkan beberapa kasus terkait maskapai Garuda Indonesia. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2021 pada Kamis (24/2/2022).

Adapun kedua tersangka itu adalah SA selaku Vice President Strategic Management Office Garuda periode 2011-2012 dan AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery Garuda tahun 2009-2014.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyatakan penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa enam orang sebagai saksi pada hari ini. Namun, hanya 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Dari enam orang ini, kami telah menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Dijelaskan Burhanuddin, kedua tersangka diduga terlibat dalam proses pengadaan pesawat ATR 72-600 dan Bombardier CRJ 1000. Penetapan itu setelah penyidik memeriksa 60 orang sebagai saksi.

Menurutnya, saksi yang diperiksa berasal dari jajaran komisaris, direksi, vice presiden Garuda, jajaran komisaris dan direksi Citilink, serta tim pengadaan pesawat jenis ATR dan Bombardier.

Baca juga: Direktur Utama Citilink Diperiksa Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat Garuda

"Kemudian tim penyidik melakukan penyitaan atas dokumen sebanyak 580 dokumen. Kemudian barang bukti elektronik HP dan satu kotak atau dus dokumen berisikan dokumen persidangan dalam perkara Garuda yang di KPK," jelas Burhanuddin.

BERITA REKOMENDASI

Selanjutnya, kata Burhanuddin, pihaknya juga langsung menahan kedua tersangka. Keduanya ditahan di tempat terpisah di Jakarta.

"Tersangka SA dilakukan penahanan di Rutan Salemba Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kedua, tersangka AW ditahan di Rutan Salemba  Cabang Kejagung," ungkap dia.

Lebih lanjut, Burhanuddin menyatakan pihaknya masih menghitung kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi Garuda. Nantinya, perhitungan kerugian negara dengan koordinasi bersama BPKP.

"Kerugian negara ini masih kita masih diskusikan, kita meminta BPKP untuk melakukan perhitungan dan Insya Allah dalam waktu dekat akan disampaikan juga berapa nilai kerugiannya," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas