Ketua GP Ansor Sebut SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Addin menjelaskan bahwa dalam surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022, yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musola.
Editor: Hasanudin Aco
Dalam SE Menteri Agama, pengeras suara 5 kali sehari itu yang diatur pengeras suara sebelum azan dan setelah azan.
Terkait gonggongan anjing, Menteri Agama sama sekali tidak melakukan perbandingan. Ini hanya mengatur kebisingan.
Bahkan menteri agama menyebut semua jenis kebisingan.
"Makanya, kalimat Menteri Agama menggunakan “Bayangkan”. Sementara dalam statemen menteri agama jelas tidak melarang bahkan mempersilahkan menggunakan pengeras suara di masjid dan mushola untuk keperluan, hanya diatur sesuai ketentuan," jelas Addin.
Addin mengimbau agar pemberitaan dengan narasi “membandingkan suara azan atau pengeras suara masjid dengan gonggongan anjing” dihentikan lantaran menimbulkan persepsi negatif.
"Bijaknya kita melihat ulang rekaman video statemen secara utuh, bukan potongan. Tidak ada poin penyamaan suara azan dengan gonggongan," kata Addin.
Surat Edaran Menteri Agama, tegas Addin, secara jelas mengatur tentang kebisingan suara.
"Itupun bukan melarang, termasuk kaset rekaman yang bisanya dinyalakan waktu cukup lama sebelum azan. Stop politisasi SE Menteri Agama. Baca secara utuh, biar menjadi orang bijak," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.