Ketua GP Ansor Sebut SE Menag Bukan Larangan Azan, Hanya Pengaturan Pengeras Suara
Addin menjelaskan bahwa dalam surat Edaran (SE) Menteri Agama No SE 05 Tahun 2022, yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musola.
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya berbagi disinformasi belakang ini terkait statemen Menteri Agama dan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tentang pedoman pengaturan pengeras suara di masjid dan musala menandakan banyak orang tidak mau membaca utuh setiap peristiwa.
Termasuk membaca utuh surat Edaran Menteri Agama.
Akibatnya terjadi pandangan parsial, sempit, bahkan dibumbui kebencian.
Hal tersebut diungkapkan Ketua PP GP Ansor, Addin Jauharuddin, ketika menyampaikan pendapatnya terkait pernyataan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Addin menjelaskan bahwa dalam surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022, itu yang diatur adalah pengeras suara di masjid dan musola.
Baca juga: Menteri Agama Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Ini Respons MUI hingga KSP
Isinya pengaturan kualitas rekaman suara sebelum sholat, volume pengeras suara, pengaturan akustik suara, pengaturan suara kedalam dan keluar.
"Yang diatur adalah pengeras suara sebelum Azan dan setelah Azan sementara Azan dibolehkan menggunakan speaker luar," kata dia melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Dalam SE Menteri Agama, lanjut Addin, itu tidak melarang hanya mengatur.
Bahkan Azan secara jelas boleh dikumandangkan menggunakan pengeras suara luar.
"Artinya statemen Menteri Agama tidak ada yang salah, sudah betul," beber tokoh muda Nahdlatul Ulama tersebut.
Menurut Addin, Menteri Agama sama sekali tidak bicara soal pengaturan suara Azan, hanya bicara pengaturan suara sebelum dan setelah Azan.
Sebelum dan setelah azan dijelaskan dalam SE Menteri Agama.
"Banyak orang hanya mendengar potongan video Menteri Agama dan tidak mencermati secara utuh. Coba perhatikan isi SE Menteri Agama Tentang pedoman pengaturan pengeras suara, dengan video full menteri agama," ungkap Addin.
Dijelaskan Addin, dalam video menteri agama menyebut pengeras suara 5 kali sehari, dan tidak menyebut kata “Azan”.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.