Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas HAM Sebut Polda Jateng Gunakan Kekuatan Berlebih di Desa Wadas

Komnas HAM menyebut adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat pada Polda Jawa Tengah

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komnas HAM Sebut Polda Jateng Gunakan Kekuatan Berlebih di Desa Wadas
Twitter Wadas Melawan
Ratusan polisi diterjunkan di Wadas, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (8/2/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut adanya penggunaan kekuatan berlebihan atau excessive use of power oleh aparat pada Polda Jawa Tengah terhadap warga Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.

Tindakan itu terjadi pada 8 Februari 2022 ketika pihak kepolisian menangkap 67 warga Desa Wadas yang menolak penambangan bahan material di lahan miliknya untuk pembangunan Bendungan Bener




“Yang dilandasi dengan pengerahan personil dalam jumlah besar dan adanya tindakan kekerasan dalam proses penangkapan,” sebut Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam jumpa pers Hasil Pemantauan Komnas HAM RI Peristiwa Wadas 8 Februari 2022 secara daring, Kamis (24/2/2022).

Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, diujarkan Beka, Polda Jawa Tengah telah menurunkan 250 personilnya saat insiden itu terjadi.

Sementara, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menyebut tindakan kekerasan didominasi oleh aparat yang menggunakan pakaian sipil atau preman.

“Dari identifikasi pelaku tindakan kekerasan tersebut mayoritas dilakukan oleh petugas berbaju sipil atau preman pada saat proses penangkapan,” katanya.

Baca juga: Temuan Komnas HAM: Kekerasan di Wadas Dilakukan Aparat Berbaju Preman

BERITA TERKAIT

Anam mengungkapkan terdapat dua dampak penangkapan yang disertai kekerasan itu.

Pertama, sejumlah warga mengalami luka-luka di bagian kening, lutut dan betis.

Kedua, adanya potensi trauma yang dialami warga Desa Wadas

“Hingga sampai Sabtu (12/2/2022) dan Minggu (13/2/2022), 4-5 hari setelah peristiwa itu tidak berani pulang ke rumah. Ditemukan juga potensial traumatik khususnya bagi perempuan dan anak,” ungkap dia.

Anam menegaskan pihaknya telah mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah untuk memberi sanksi pada pelaku tindakan kekerasan.

“Kami mendapatkan komitmen dari Kapolda Jawa Tengah dan jajarannya untuk melakukan evaluasi, pemeriksaan, dan pemberian sanksi kepada anggota yang telah melakukan kekerasan dan pelanggaran terhadap SOP,” sambungnya.

Baca juga: Soal Tambang Andesit di Desa Wadas, Gus Faqih: Kebijakan Pemerintah Harus Berdasar Kemaslahatan

Diketahui insiden penangkapan dan tindakan kekerasan itu terjadi ketika aparat kepolisian mengawal pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang melakukan pengukuran luas lahan warga untuk lokasi penambangan bahan material pembangunan Bendungan Bener.

Warga yang ditangkap adalah mereka yang menolak lahannya dijadikan tempat penambangan.

Para warga menilai aktivitas pertambangan akan merusak sejumlah sumber air yang digunakan masyarakat untuk kehidupan sehari-hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas