Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Elite PKB dan PAN, Telusuri Aliran Uang kepada Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Elite PKB dan PAN, Telusuri Aliran Uang kepada Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno bersama pihak swasta, Rahmat Wardi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). KPK menahan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno bersama satu pihak swasta, Rahmat Wardi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Rahmat juga diduga beberapa kali memberikan fasilitas pada Herman dan keluarganya, di antaranya tanah dan bangunan untuk pendirian SPPBE (Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji) di Kota Banjar.

Selain itu, Rahmat juga diduga memberikan sejumlah uang untuk biaya operasional rumah sakit swasta yang didirikan oleh Herman.

Baca juga: Eks Wali Kota Banjar Legawa Pakai Rompi Oranye KPK: Ini Kan Takdir Tuhan

Selama masa kepemimpinan Herman sebagai Wali Kota Banjar dari tahun 2008-2013, diduga pula dia banyak menerima pemberian sejumlah uang dalam bentuk gratifikasi dari para kontraktor dan pihak lainnya yang mengerjakan proyek di Pemerintahan Kota Banjar.

Saat ini tim penyidik KPK masih terus melakukan penghitungan jumlah nilai penerimaan gratifikasi dimaksud.

Atas perbuatannya, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas