Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Periksa Elite PKB dan PAN, Telusuri Aliran Uang kepada Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Periksa Elite PKB dan PAN, Telusuri Aliran Uang kepada Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Wali Kota Banjar, Herman Sutrisno bersama pihak swasta, Rahmat Wardi mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021). KPK menahan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno bersama satu pihak swasta, Rahmat Wardi terkait dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas PUPR Kota Banjar pada tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aliran uang yang diterima mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS) dan beberapa pihak lainnya.

Penelusuran dilakukan lewat pemeriksaan sejumlah elite partai politik pada Rabu (23/2/2022) di Kantor BPKP Provinsi Jawa Barat.

Adapun yang diperiksa tim penyidik yaitu, Ketua DPD PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawan; Ketua DPD PAN, Hunes Hermawan; Anggota DPRD Kota Banjar tahun 2004-2013 (Fraksi PAN), Husin Munawar; dan Anggota DPRD Kota Banjar 2009-2013, 2014-2018, dan 2019-2024 dari PPP, H Mujamil.

"Para saksi hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait dugaan aliran sejumlah uang yang diterima oleh tersangka HS dari beberapa pihak," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (24/2/2022).

Harusnya, KPK juga melakukan pemeriksaan terhadap wiraswasta dan Anggota DPRD Fraksi PPP Kota Banjar dari tahun 2003-2018, Rosidin.

Namun, Ali mengatakan, yang bersangkutan mangkir. Untuk itu, KPK mengingatkan Rosidin.

Berita Rekomendasi

"Tidak hadir dan tanpa konfirmasi. KPK mengingatkan untuk memenuhi panggilan tim penyidik pada agenda pemeriksaan berikutnya," tandas Ali.

Baca juga: KPK Periksa Sejumlah Politisi Terkait Kasus Eks Wali Kota Banjar Herman Sutrisno

KPK telah menetapkan Wali Kota Banjar periode 2003-2008 dan periode 2008-2013, Herman Sutrisno (HS); dan Direktur CV Prima, Rahmat Wardi (RW) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan infrastruktur pada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Kota Banjar tahun 2008-2013 dan dugaan penerimaan gratifikasi.

Dalam konstruksi perkara disebutkan, Rahmat sebagai salah satu pengusaha jasa konstruksi di Kota Banjar diduga memiliki kedekatan dengan Herman selaku Wali Kota Banjar periode 2008-2013.

Sebagai wujud kedekatan tersebut, diduga sejak awal telah ada peran aktif dari Herman di antaranya dengan memberikan kemudahan bagi Rahmat untuk mendapatkan izin usaha, jaminan lelang dan rekomendasi pinjaman bank, sehingga Rahmat bisa mendapatkan beberapa paket proyek pekerjaaan di Dinas PUPRPKP Kota Banjar.

Antara tahun 2012-2014, Rahmat dengan beberapa perusahaannya mengerjakan 15 paket proyek pekerjaan pada Dinas PUPRPKP Kota Banjar dengan total nilai proyek sebesar Rp 23,7 miliar.

Dan sebagai bentuk komitmen atas kemudahan yang diberikan oleh Herman, maka Rahmat memberikan fee proyek antara 5 persen sampai dengan 8 persen dari nilai proyek untuk Herman.

Pada sekitar Juli 2013, Herman diduga memerintahkan Rahmat melakukan peminjaman uang ke salah satu bank di Kota Banjar dengan nilai yang disetujui sekitar Rp4,3 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadi Herman dan keluarganya. Sedangkan untuk cicilan pelunasannya tetap menjadi kewajiban Rahmat.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas