Satgas Pangan Polri: Banyak Pedagang Pasar Tradisional Tahan Jual Minyak Goreng, karena Takut Merugi
Satgas Pangan Polri menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional karena banyak pedagang yang menolak menjual.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satgas Pangan Polri menyampaikan bahwa kelangkaan minyak goreng curah di pasar tradisional karena banyak pedagang yang menolak menjual produknya ke masyarakat.
Kasatgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika menyampaikan alasan pedagang itu menahan untuk menjual minyak goreng lantaran mereka membeli minyak itu sebelum adanya penetapan harga eceran tertinggi (HET) oleh pemerintah.
Menurutnya, pedagang merasa merugi jika harus menjual harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hasilnya, terjadinya kelangkaan minyak goreng di pasar tradisional.
"Fenomena ini banyak terjadi di pasar tradisional untuk minyak goreng curah. Karena di pasar tradisional itu ditahan oleh mereka yang sudah membeli dengan harga lama, lebih tinggi, akhirnya menyerbu berbondong-bondong membeli ke retail," ujar Helmy Santika kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
Helmy meminta para pedagang memahami terkait aturan yang ditetapkan oleh pemerintah. Sebaliknya, dia meminta pedagang bisa melepas produknya ke masyarakat.
Baca juga: Minyak Goreng Langka, Mbah Tumi Produksi Minyak Kelapa Tradisional
"Untuk itu, kami mencoba untuk bisa membantu pemerintah memberi pemahaman ke pelaku usaha secara khusus pasar tradisional untuk minyak goreng curah, supaya bisa melepas barangnya," jelas dia.
Lebih lanjut, Helmy menambahkan pihaknya juga bakal melakukan operasi di pasar secara bersama-sama bersama sejumlah stakeholder.
Hal itu untuk memastikan ketersediaan stok di pasar agar dapat dijual oleh para pedagang.
Baca juga: Kunjungi Lampung, Mendag Lutfi Janjikan Ketersediaan Minyak Goreng
"Kami rencana bersama stakeholder gelar operasi pasar bersama, supaya ketersediaan di pasar yang tadinya mungkin ditahan bisa dijual pedagang," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.