Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Polri Bakal Segera Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo

Bareskrim bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Bareskrim Polri Bakal Segera Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Rizki Sandi Saputra
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan Bareskrim Polri bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan aset itu setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).

Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.

Kini, pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan Indra Kenz.

"Sementara belum (aset Indra Kenz diajukan disita ke pengadilan)," kata dia.

Berita Rekomendasi

Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Kasus Binomo

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.

Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.

Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.

Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.

"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita

Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas