Bareskrim Polri Bakal Segera Sita Aset Milik Indra Kenz Terkait Kasus Binomo
Bareskrim bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bareskrim Polri bakal segera menyita sejumlah aset milik Crazy Rich Medan Indra Kenz terkait dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan penyitaan aset itu setelah penyidik menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
"Akan dilakukan penyitaan terhadap aset milik tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (24/2/2022).
Namun demikian, kata Ramadhan, pihaknya masih belum mengajukan sejumlah aset yang bakal dilakukan penyitaan dari Indra Kenz.
Kini, pihaknya masih fokus dalam pemeriksaan Indra Kenz.
"Sementara belum (aset Indra Kenz diajukan disita ke pengadilan)," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Kasus Binomo
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata dia.
Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Binomo, Akun YouTube Hingga Bukti Transfer Milik Indra Kenz Disita
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.