Bareskrim Polri Tahan Indra Kenz Terkait Judi Online Hingga Sebar Hoaks Kasus Binomo
Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo, Jumat (25/2/2022).
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri resmi menahan Crazy Rich Medan Indra Kenz dalam statusnya sebagai tersangka kasus Binomo, Jumat (25/2/2022).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan Indra Kenz ditahan seusai diperiksa sebagai tersangka sejak Kamis (24/2/2022) kemarin malam.
"Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap saudara IK," ujar Ramadhan saat dikonfirmasi, Jumat (25/2/2022).
Ramadhan menjelaskan bahwa Indra Kenz bakal menjalani proses penahanan dalam kurun waktu 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan.
Dia akan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
"Penahanan di rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari terhitung hari ini tanggal 25 Februari sampai dengan tanggal 16 Maret 2022," kata Ramadhan.
Baca juga: Selain Indra Kenz, Bareskrim Polri Bakal Kejar Affiliator Lain Terkait Kasus Binomo
Sementara itu, Kuasa Hukum Indra Kenz, Wardaniman Larosa menyatakan pihaknya masih belum menentukan apakah akan mengajukan penangguhan penahanan atau tidak.
"Nanti kami akan lihat langkah hukum apakah akan minta penangguhan penahanan atau tidak. Tentu kami akan berdiskusi dengan keluarga daripada saudara Indra Kenz," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Crazy Rich Medan Indra Kenz sebagai tersangka dugaan kasus penipuan berkedok trading binary option Binomo pada Kamis (24/2/2022).
Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan polisi B/0058/II/2020/Bareskrim tanggal 3 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, perbuatan curang dan/atau TPPU.
Baca juga: Indra Kenz Segera Ditahan Setelah Berstatus Tersangka Kasus Binomo
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa penetapan tersangka itu setelah penyidik memeriksa Indra Kenz hampir 7 jam yang dimulai sejak pukul 13.30 WIB hingga 20.10 WIB.
Usai diperiksa, kata Ramadhan, penyidik juga telah melakukan gelar perkara.
Hasilnya, penyidik memutuskan menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka," ujar Ramadhan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).
Lebih lanjut, Ramadhan menyampaikan penyidik juga berencana akan langsung menahan Indra Kenz usai penetapan tersangka tersebut.
Namun, penahanan tersebut masih diproses oleh penyidik.
Baca juga: Belajar dari Kasus Binomo, Anggota Komisi VI DPR: Trader Harus Cermat Pilih Platform Investasi
"Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," pungkas dia.
Atas perbuatannya itu, Indra Kenz disangka telah melanggar pasal 45 ayat 2 Jo pasal 27 ayat 2 UU ITE, pasal 45 ayat 1 jo pasal 28 ayat 1 UU ITE. Lalu, pasal 3 UU nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Selanjutnya, pasal 5 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.
Kemudian, pasal 10 UU 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU dan pasal 378 KUHP Jo pasal 55 KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.