Cara Cek Status BPJS Kesehatan untuk Akses Layanan Publik
Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publi. Cek status kepesertaan BPJS Kesehatanmu. Lihat caranya di artikel ini.
Penulis: Widya Lisfianti
Editor: Inza Maliana
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Beberapa poin instruksi tersebut membuat kartu peserta Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menjadi syarat wajib di beberapa layanan publik.
Mengutip Kompas TV, layanan publik yang dimaksud di antaranya, yakni:
1. Jual beli tanah
2. Mengurus SIM, STNK, SKCK
3. Daftar haji dan umrah
4. Pengajuan KUR
5. Pengajuan Izin Usaha
6. Petani penerima program kementerian
7. Nelayan penerima program kementerian
Untuk itu, masyarakat yang hendak melaksanakan layanan publik tersebut perlu mengecek apakah kepesertaan BPJS Kesehatannya masih aktif atau tidak.
Baca juga: PerCa Indonesia Minta Penjelasan Tidak Bisa Mendapatkan BPJS Kesehatan Mandiri
Baca juga: Kemenkes: Kepesertaan BPJS Kesehatan Masih 78,2 Persen
Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Mengutip Indonesiabaik.id, berikut adalah 4 cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan:
1. Aplikasi JKN
- Buka Aplikasi JKN di HP
- Login mengunakan NIK dan password
- Ketik kode captcha di kolom yang disediakan, klik Login
- Masuk menu Peserta
- Akan tampil informasi status aktif atau tidak
2. Care Center
Cara kedua, peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan pengecekan kelengkapan data dengan melakukan panggilan ke care center 1500 400.
3. WhatsApp
BPJS Kesehatan memberikan fasilitas informasi melalui saluran pesan singkat WhatsApp.
Caranya dengan melalui chat WhatsApp di nomor 0811-8750-400.
Petugas nantinya akan memandu untuk melakukan pengecekan data.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan via Online, Ini Dokumen yang Perlu Disiapkan
Baca juga: Program JKP Ternyata Sudah Bisa Diklaim Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sejak 11 Februari 2022
4. Petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit
Peserta bisa melakukan pengecekan data kepesertaan dengan mendatangi petugas BPJS Kesehatan di rumah sakit yang menjadi rujukan.
Petugas dari "BPJS SATU!" berperan dalam Pemberian Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) BPJS Kesehatan di rumah sakit.
Jika pada saat dicek status kepesertaannya muncul notifikasi registrasi ulang, maka peserta harus melakukan pembaruan data NIK.
Pembaruan data ini tidak akan mengurangi hak peserta untuk mendapatkan jaminan pelayanan kesehatan.
Dalam proses registrasi ulang ini peserta menyampaikan pembaruan NIK Dukcapil melalui kanal pelayanan Tatap Muka dan Tanpa Tatap Muka.
(Tribunnews.com/Widya) (KompasTV)