Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Krakatau Steel

Kejaksaan Agung RI mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel (Persero).

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kejagung Endus Dugaan Korupsi Pembangunan Pabrik Krakatau Steel
Istimewa
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Kejaksaan Agung RI mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel (Persero). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengendus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel (Persero) pada periode 2011 hingga 2019 lalu.

Pengusutan kasus itu dilakukan berdasarkan surat perintah penyelidikan yang diterbitkan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Nomor: Print-22/F.2/Fd.1/10/2021 tertanggal 29 Oktober 2021.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa dugaan kasus korupsi tersebut terjadi antara tahun 2011 sampai tahun 2019.

Saat itu, Krakatau Steel membangun pabrik memakai bahan bakar batubara untuk biaya produksi yang lebih murah.

"Dimana PT Krakatau Steel membangun Pabrik Blast Furnance (BFC) dengan menggunakan bahan bakar Batubara agar biaya produksi yang lebih murah, jika dibandingkan dengan menggunakan bahan bakar gas maka biaya produksi akan lebih mahal. Proyek tersebut dibangun dengan maksud untuk memajukan industri baja nasional,” ujar Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (24/2/2022).

Baca juga: Kejagung Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di Garuda Indonesia

Burhanuddin menuturkan proyek pembangunan pabrik Blast Furnace (BFC) itu dilaksanakan oleh Konsorsium MCC CERI dan PT Krakatau Engineering sesuai hasil lelang tanggal 31 Maret 2011.

Berita Rekomendasi

Adapun nilai kontrak itu setelah mengalami perubahan adalah Rp6,92 triliun dan dilakukan pembayaran kepada pihak pemenang lelang sebesar Rp 5,35 triliun.

Namun demikian, kata dia, pekerjaan kemudian dihentikan pada 19 Desember 2019 padahal pekerjaan belum 100 persen.

Baca juga: Kejagung Tangkap Buronan Hermawan Alias Aseng yang Kabur dari Penahanan Kejati Kalimantan Tengah

Setelah dilakukan uji coba, operasi biaya produksi lebih besar dari harga baja di pasar.

"Selain itu, pekerjaan sampai saat ini belum diserahterimakan dengan kondisi tidak dapat beroperasi lagi. Oleh karena itu peristiwa pidana tersebut dapat menimbulkan kerugian keuangan negara,” jelas Burhannudin.

Ia mengatakan saat ini kasus ini masih proses penyelidikan dan telah dilakukan pemeriksaan sebanyak 50 orang.

Baca juga: Kejagung Periksa Dirut GMF AeroAsia Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Pesawat

Selain itu, tim penyelidik juga telah berkoordinasi dan meminta keterangan kepada ahli dari PPATK, LKPP, ahli teknis terkait pekerjaan.

“Dalam penyelidikan kasus tersebut penyelidik telah menemukan peristiwa pidana. Oleh karena itu dalam waktu yang tidak terlalu lama kasus tersebut akan ditingkatkan penanganannya ke tahap penyidikan umum dengan pihak-pihak yang bertanggungjawab adalah pihak Krakatau Steel dan Rekanan,” pungkas dia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas