Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag

Inilah respons sejumlah pihak terkait SE pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musala yang diterbitkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Respons MUI hingga KSP Terkait Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid yang Diterbitkan Menag
Tribunnews.com/ Vincentius Jyestha
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat membuka acara Forum Direktur Pascasarjana (Fordipas) Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKIN) ke XIII dan International Conference on Islam, Law and Society (INCOILS) 2021 di Kabupaten Pringsewu, Lampung, Selasa (21/12/2021). 

"Jadi tidak benar jika ada yang menarasikan SE ini dianggap melarang pengeras suara," tegasnya.

Baca juga: Disinggung soal Aturan Pengeras Suara di Masjid, Menag: Suara Gonggongan Anjing Juga Bisa Mengganggu

DMI Kota Bekasi Menyambut Baik Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid

Dikutip dari TribunJakarta.com, Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi merespons aturan Toa pengeras suara yang dikeluarkan Kementerian Agama.

Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani mengatakan, pihaknya telah lebih dulu mendiskusikan aturan Toa pengeras suara masjid sebelumnya aturan tersebut dikeluarkan Kemenag.

"Kami menyambut baik masukan dari menteri agama itu, karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja, Selasa (22/2/2022).

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dinilai telah mengambil langkah tepat, sebab banyak masukan dari masyarakat perihal pemanfaatan pengeras suara masjid.

"Banyak masukan-masukan berkaitan dengan bagaimana pemanfaatan pengeras suara, tadi kan adanya pengaturan-pengaturan yang disampaikan Kementerian Agama, hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif," jelasnya.

BERITA TERKAIT

Selanjutnya, DMI Kota Bekasi akan melakukan langkah-langkah sosialisasi ke pengurus masjid dan masyarakat secara luas.

Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

Berikut ini sejumlahketentuan dalam Surat Edaran Menteri Agama tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala:

1. Umum

a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar. Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala. Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.

b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai tujuan:

1) Mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQur’an, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu;

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas