Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

Roy Suryo resmi dilaporkan balik oleh LBH Pimpinan Pusat GP Ansor atas dugaan pencemaran nama baik, Jumat (25/2/2022)

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Pravitri Retno W
zoom-in Roy Suryo Resmi Dilaporkan Balik oleh LBH GP Ansor atas Dugaan Pencemaran Nama Baik
Kolase Tribunnews.com
Roy Suryo dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. 

TRIBUNNEWS.COM - Pakar Telematika Roy Suryo dilaporkan balik Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Pusat GP Ansor.

Hal ini buntut Roy Suryo melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, terkait UU ITE dan penistaan agama.

Laporan terhadap Roy Surya ini diketahui lewat unggahan Aktivis Nahdlatul Ulama (NU), Mohamad Guntur Romli, di akun Instagramnya, @gunromli.

"Alhamdulillah. Akhirnya Roy Suryo dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh LBH Ansor dgn dugaan pencemaran nama baik, fitnah dan kabar bohong," tulisnya, Jumat (25/2/2022).

Kepala Divisi Advokasi Litigasi dan Non Litigasi LBH Pimpinan Pusat GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya atas dugaan pencemaran nama baik. 

Baca juga: PROFIL dan Harta Kekayaan Yaqut Cholil Qoumas, Menag yang Rilis Aturan soal Toa di Masjid-Musala

Baca juga: Roy Suryo Kecewa, Laporan Ucapan Menag Yaqut Soal Pengaturan TOA Masjid Ditolak Polda Metro Jaya

Laporan itu diterima dengan nomor LP/B/1012/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 Februari 2022.

Dalam laporan itu, pihak terlapor adalah Roy Suryo dan pihak korban disebutkan masyarakat Indonesia serta GP Ansor.

Berita Rekomendasi

Pasal yang disangkakan pada Roy Suryo yakni Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 dan atau Pasal 32 ayat 1 Jo Pasal 48 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 ayat 1 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Sebelumnya, pada Kamis (24/2/2022), Roy Suryo melaporkan Menag Yaqut terkait dugaan pelanggaran Pasal 28 Ayat (2) Jo Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, Roy melaporkan Menag terkait Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

Namun, Penyidik ​​Polda Metro Jaya menolak laporan Roy Suryo tersebut.

Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022).
Roy Suryo bersama kuasa hukumnya Pitra Romadhoni memperlihatkan barang bukti dugaan penistaan agama oleh Menag Yaqut setelah laporannya ditolak Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti, Kamis (24/2/2022). (Tribunnews.com/Fandi)

Diwartakan Tribunnews.com, Roy yang didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni, mengatakan alasan polisi menolak laporannya terhadap Yaqut Cholil karena Locus Delicti tidak berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Atas alasan itu, polisi tidak menerima laporan Roy atas dugaan penistaan agama Menag Yaqut.

Dapat Reaksi Keras

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas