Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu

Apabila Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, jabatan yang diduduki penyelenggara negara tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra angkat bicara terkait usulan penundaan Pemilu 2024 yang dikemukakan oleh sejumlah Ketua Umum Partai Politik.

Sebelumnya Tiga Ketua Umum Partai Politik yakni Muhaimin Iskandar (PKB), Airlangga Hartarto (Golkar) dan Zulkifli Hasan (PAN) mengemukakan usulan agar Pemilu 2024 yang jadwalnya telah disepakati Pemerintah, DPR, KPU yakni dilaksanakan tanggal 14 Februari 2024, ditunda.

Yusril mengatakan usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan norma konstitusi sebagaimana diatur dalam UUD 45.

Pertama, Pemilu adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat yang pelaksanaannya diatur dalam Undang-Undang Dasar (Pasal 1 ayat 2).

Pemilu dilaksanakan sekali dalam lima tahun. Pemilu itu untuk memilih anggota DPR dan DPD untuk membentuk MPR (Pasal 2 ayat 1).

"Secara spesifik Pasal 22E UUD 45 secara imperatif menyatakan bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden serta DPRD dilaksanakan setiap lima tahun sekali," katanya dalam keterangan tertulis, Minggu, (27/2/2022).

Baca juga: Yusril Sebut Hanya Ada Tiga Cara yang Bisa Menunda Pemilu 2024, Apa Saja?

Berita Rekomendasi

Aturan-aturan tersebut kata Yusril berkaitan erat dengan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden.

Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya.

Oleh karena itu, apabila Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, jabatan yang diduduki penyelenggara negara tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

"Kalau tidak ada dasar hukum, maka semua penyelenggara negara mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD semuanya “ilegal” alias “tidak sah” atau “tidak legitimate”," tutur Yusril.

Apabila para penyelenggara negara semuanya ilegal, maka kata Yusril, tidak ada kewajiban apapun bagi rakyat untuk mematuhi mereka.

Rakyat akan jalan sendiri-sendiri menurut maunya sendiri.

Rakyat berhak untuk membangkang kepada Presiden, Wakil Presiden, para menteri, membangkang kepada DPR, DPD dan juga kepada MPR.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas