Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu

Apabila Pemilu ditunda melebihi batas waktu lima tahun, jabatan yang diduduki penyelenggara negara tidak memiliki dasar hukum sama sekali.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Yusril: Negara akan Carut Marut akibat Penundaan Pemilu
KompasTV
Yusril Ihza Mahendra. (KOMPAS.com/FIKA NURUL ULYA) 

Menurutnya, penundaan Pemilu 2024 itu hanya mungkin mendapatkan keabsahan dan legitimasi jika dilakukan dengan menempuh tiga cara, yakni: (1) Amandemen UUD 45; (2) Presiden mengeluarkan Dekrit sebagai sebuah tindakan revolusioner; dan (3) Menciptakan konvensi ketatanegaraan (constitutional convention) yang dalam pelaksanaannya diterima dalam praktik penyelenggaraan negara.

"Ketiga cara ini sebenarnya berkaitan dengan perubahan konstitusi, yang dilakukan secara normal menurut prosedur yang diatur dalam konstitusi itu sendiri, atau cara-cara tidak normal melalui sebuah revolusi hukum, dan terakhir adalah perubahan diam-diam terhadap konstitusi melalui praktik, tanpa mengubah sama sekali teks konstitusi yang berlaku," ujar Yusril.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas