Jaksa Agung Minta Polres Cirebon Serahkan Pelapor Kasus Korupsi Nurhayati ke JPU
Polri berencana untuk menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polri berencana untuk menghentikan kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Kini, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin juga mulai menindaklanjuti kasus tersebut.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Leonard Eben Ezer mengatakan bahwa Jaksa Agung juga turut menyoroti kasus Nurhayati lantaran telah menjadi perhatian masyakarat.
Dia juga telah memberikan petunjuk kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah.
Jaksa Agung, kata Leonard, meminta agar Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon untuk segera meminta penyidik Polres Cirebon Kota untuk menyerahkan Nurhayati kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Jaksa Agung selaku Penuntut Umum Tertinggi telah memerintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus melalui Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat untuk segera memberikan petunjuk dan memerintah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon untuk segera memerintahkan penyidik Polres Cirebon Kota guna menyerahkan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke penuntut umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon," ujar Leonard dalam keterangannya, Senin (28/2/2022).
Baca juga: Mahfud MD Minta Nurhayati yang Jadi Tersangka Usai Laporkan Kasus Korupsi Tak Perlu Temui Dirinya
Leonard menuturkan penyerahan ini lantaran Kepala Kejaksaan Negeri Cirebon telah sempat mengeluarkan pemberkasan perkara telah dinyatakan lengkap alias P21 terhadap kasus tersebut.
Karena itu, kata dia, JPU akan menyelesaikan perkara tersebut setelah tahap II dilaksanakan oleh penyidik Polres Cirebon. Dia juga akan memastikan hak-hak Nurhayati bakal terpenuhi saat penyelesaian kasus tersebut.
"Setelah Tahap II dilaksanakan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum yang akan mengambil langkah penyelesaian perkara tersebut serta mengambil langkah hukum yang tepat dan terukur untuk melindungi hak-hak tersangka sesuai hukum acara pidana," pungkas dia.
Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.
Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.
Baca juga: Kata Mahfud MD: Status Tersangka Nurhayati Dicabut, Kasus Korupsi Kades Citemu Tetap Dilanjutkan
Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.
"Hasil gelarnya ya tidak cukup bukti sehingga tahap 2 nya tidak dilakukan. Semoga hasil koordinasi Kapolres dan Direskrimsus dengan Aspidsus dan Kejari mengembalikan P21-nya, sehingga kita bisa SP3," ujar Agus kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).