Lemahnya Peran MKD, Diduga Jadi Penyebab Anggota DPR RI Tidak Patuh Setor LHKPN
Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk adanya inisiatif dari MKD.
Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengeluarkan riset terkait dengan tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam menyetorkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada periode 2020.
Hasilnya, hanya 66,61 persen dari 575 anggota DPR selama pada periode 1 Januari - 3 Maret 2020 yang melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terkait hal tersebut, Peneliti IPC Muhammad Ichsan membeberkan temuannya soal hubungan atau korelasi atas masih minimnya anggota DPR RI yang melaporkan LHKPN.
Kata dia, ada kelemahan yang dihadapi lembaga etik di DPR RI.
"Ternyata dengan kelemahan yang dihadapi oleh lembaga etik di DPR RI itu sendiri, yaitu Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) kelemahannya itu terdapat pada perannya yang cukup lemah dalam pengawasan etik anggota," kata Ichsan dalam diskusi bertajuk 'Kewajiban Lapor Harta dan Kepatuhan Anggota' secara daring, Minggu (27/2/2022).
Baca juga: Data IPC: Hanya 66,61 Persen Anggota DPR RI yang Patuh Setor LHKPN ke KPK Periode Tahun 2020
Secara normatif kata dia, peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk adanya inisiatif dari MKD.
Sehingg seluruh pelanggaran terkait etik ini terkesan hanya menunggu akan adanya pengaduan.
"Pun kondisi ini kemudian dikonfirmasi oleh teman-teman MKD sendiri mereka tidak punya kemampuan dan kewanangan yang cukup untuk muncul dan mendahulukan inisiatif yang mereka temui," beber Ichsan.
Hal itu lantas yang kata dia, harus menjadi catatan internal MKD, sebab dalam undang-undang tertuang kalau harta kekayaan ini diwajibkan dilaporkan secara periodik oleh pejabat negara.
Itu juga kata dia, harus diperkuat oleh sanksi yang menyertai. Atas hal itu, Ichsan memberikan kesimpulan dan rekomendasi dengan memberikan catatan untuk MKD memperbaiki peraturan kode etik, terlebih dalam kewajiban anggota dalam menyetorkan LHKPN.
"Ini patut mendapat perbaikan khususnya dalam kewajiban anggota seperti LHKPN dengan penguatan peran lembaga penegak etik pada bagian pengawasan dan sanksi terkait," tukas dia.
Sebelumnya, Indonesian Parliamentary Center (IPC) mengeluarkan hasil riset internal yang dilakukannya terhadap tingkat kepatuhan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI atas penyetoran Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) selama periode 2020.
Di mana dalam datanya, pada kurun waktu 1 Januari - 31 Maret 2020, IPC mendapati tidak semua wakil rakyat yang duduk di perlemen itu menyetorkan LHKPN pribadinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.