Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lemahnya Peran MKD, Diduga Jadi Penyebab Anggota DPR RI Tidak Patuh Setor LHKPN

Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2015 tentang kode etik ini tidak memberikan ruang yang cukup untuk adanya inisiatif dari MKD.

Penulis: Rizki Sandi Saputra
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Lemahnya Peran MKD, Diduga Jadi Penyebab Anggota DPR RI Tidak Patuh Setor LHKPN
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Anggota DPR mengikuti rapat paripurna ke-14 masa persidangan III tahun sidang 2021-2022 di Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/2/2022). 

"Ketika jadi anggota DPR waktu itu saya lapor kemudian menjadi anggota DPR lapor lagi. Kemudian baru itu ada yang berpendapat ya saya kalau sudah tidak lagi jadi anggota DPR, baru saya lapor. Jadi mau melaporkan kekayaan sebelum dan setelah, ini analisa subjektivitas saya," ucap legislator PDI Perjuangan itu.

Kedua, lanjut Johan, tidak ada sanksi atau punishment yang diatur dalam UU nomor 28 tahun 1999, bagi penyelenggara negara yang tak melaporkan LHKPN.

Dirinya pun pernah mengusulkan agar merevisi aturan itu agar ada sanksi yang diberikan kepada mereka yang tak menyampaikan LHKPN ke KPK.

"Jadi ini juga didalam tulisan saya wkatu iti saya mengsulkan untuknmemperkuat KPK, jadi ada semacam punishment sehingga kita perlu revisi Uu 28 tahun 1999, ada punishment bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan LHKPN kepada KPK," pungkasnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas