Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Adib Makarim

Selain Adib Makarim, tim penyidik KPK turut memanggil empat saksi lain di antaranya Sutrisno, seorang pensiunan PNS.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kasus Dugaan Suap Proyek di Pemkab Tulungagung, KPK Periksa Wakil Ketua DPRD Adib Makarim
net
ilustrasi korupsi 280911 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua DPRD Tulungagung Adib Makarim dalam kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Pemeriksaan dilakukan di Kantor Kepolisian Resor Tulungagung, Jawa Timur.

"Hari ini pemeriksaan saksi TPK (tindak pidana korupsi) terkait proyek pekerjaan Pemda Kabupaten Tulungagung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (1/3/2022).

Selain Adib Makarim, tim penyidik KPK turut memanggil empat saksi lainnya, yaitu Sutrisno, pensiunan PNS (Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung); Sukarji, pensiunan PNS (Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Tulung Agung 2014-2018).

Berikutnya Sony Sandra, swasta; dan Agus Budiarto, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Sebelumnya, KPK menyatakan melakukan pengembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait proyek pekerjaan di Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung.

Baca juga: Korupsi Kampus IPDN Riau, KPK Periksa Dirut PT Hutama Karya Budi Harto dan Dirkeu Hilda Savitri

Berita Rekomendasi

Dengan begitu, lembaga antirasuah telah menetapkan tersangka.

Hanya saja, untuk saat ini KPK belum bisa mengungkapkan siapa identitas tersangka tersebut.

"Untuk uraian lengkap perkara, pasal yang disangkakan hingga dengan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka belum dapat kami sampaikan," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

Sebab, dijelaskan Ali, sebagaimana komitmen KPK, pengumuman lengkap terkait hal dimaksud, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

Ali mengatakan, KPK akan selalu menyampaikan kepada publik perkembangan penanganan perkara Tulungagung dan meminta masyarakat untuk aktif mengawasi selama proses ini berlangsung.

"Dimana hal ini sebagai bentuk transparansi kami dalam menangani perkara," kata Ali.

KPK telah memproses mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo dalam perkara korupsi proyek pekerjaan di Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada Februari 2019 telah menjatuhkan vonis terhadap Syahri Mulyo dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 700 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas