Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komite Pemantau Legislatif: Usulan Penundaan Pemilu Harus Ditolak karena Melecehkan Konstitusi

Usulan penundaan Pemilu 2024 yang didorong oleh partai politik diantaranya PKB, PAN, dan Golkar menimbulkan pro dan kontra.

Editor: Wahyu Aji
zoom-in Komite Pemantau Legislatif: Usulan Penundaan Pemilu Harus Ditolak karena Melecehkan Konstitusi
TRIBUN JABAR/ZELPHI
Suasana gudang Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bandung di Kampung Sawah, Soreang, Kabupaten Bandung mulai terlihat lengang pada dua hari menjelang hari pemilihan serentak bupati Bandung, Senin (07/12/2020). Hari ini petugas pendistribusikan perlengkapan pemilihan dan pada suasana pandemi covid-19. Selain perlengkapan pencoblosan dilengkapi juga dengan perlengkapan pelindung diri bagi panitia serta perlengkapan pemilihan dalam susana adaptasi kebiasaan baru. Semua kelengkapan dimasukkan dalam kotak yang aman dari hujan. Logistik Pemilu ini disebarkan di 280 desa/kelurahan dari 31 kecamatan. Untuk menjamin keamanan sampai tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), pihak Komsi Pemilihan Umum bekerjasama dengan aparat Kepolisian dan TNI. (Tribun Jabar/Zelphi) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Usulan penundaan Pemilu 2024 yang didorong oleh partai politik diantaranya PKB, PAN, dan Partai Golkar menimbulkan pro dan kontra.

Usulan ini terus menjadi isu hangat dan didorong untuk mempengaruhi pemerintah, partai politik lain dan publik.

Ironinya, usulan penundaan ini dimunculkan tidak lama setelah adanya kesepakatan jadwal Pemilu 2024 dan saat tidak lama lagi tahapan Pemilu 2024 akan dimulai.

Direktur Komite Pemantau Legislatif (KOPEL) Indonesia Anwar Razak mengatakan, pihaknya melihat langkah ini sebagai upaya politis yang akan merusak tatanan demokrasi di Indonesia.

Menurutnya, usulan penundaan Pemilu harus ditolak semua pihak karena 3 alasan.

"Pertama, secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional dan melecehkan konstitusi (contempt of the constitution). Pasal 7 dan Pasal 22E ayat
(1) UUD 1945 telah tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan bahwa Pemilu diselenggarakan dalam waktu lima tahun sekali," kata Anwar dalam keterangan yang diterima, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Aktivis Senior: Wacana Penundaan Pemilu Khianati Amanat Reformasi

Kedua usulan penundaan Pemilu karena kenaikan kasus Covid-19 dan stabilitas ekonomi bukanlah alasan di tengah upaya Pemerintah untuk melakukan penyesuaian momen politik dengan situasi pandemi sebagaimana yang telah dilakukan pada Pilkada tahun 2020.

Berita Rekomendasi

"Pilkada 2020 meskipun banyak diprotes publik namun KPU, pemerintah dan DPR kekeh untuk dilakukan dengan menjamin tidak adanya cluster Pilkada dengan penerapan protokol kesehatan. Munculnya usulan ini menjadi sikap inkonsistensi pemerintah dan partai politik yang dulu bersikeras melaksanakan Pilkada 2020," katanya.

Selanjutnya, usulan ini akan mengacaukan perencanaan momen akbar demokrasi Indonesia yang dasarnya juga menjadi kesepakatan fraksi-fraksi di DPR.

"Jadwal dan tahapan Pemilu telah ditetapkan dan bahkan sebentar lagi tahapan awal akan dimulai. Usulan ini dapat berimplikasi pada kegamangan penyelenggara dalam menyiapkan tahapan Pemilu dan kebijakan anggarannya yang sebentar lagi akan dijalankan," kata Anwar.

Baca juga: Surya Paloh Tolak Usulan Penundaan Pemilu 2024, Ajak Elite Parpol Taat Konstitusi

Dengan 3 alasan diatas KOPEL Indonesia meminta presiden Joko Widodo untuk tegas menolak tegas usulan penundaan Pemilu dan konsisten terhadap jadwal Pemilu yang telah ditetapkan KPU.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas