Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif

Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat bagi pelayanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan tekait naik haji.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif
TRIBUNNEWS.COM
Ilustrasi kantor BPJS Kesehatan 

Sebelumnya, Informasi mengenai BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk jual beli tanah juga dibagikan di media sosial resmi kantor pertanahan masing-masing daerah di Indonesia.

Salah satunya disampaikan oleh akun Twitter resmi Kantah Kabupaten Jepara @KantahKabJepara.

"Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan Demikian untuk menjadi maklum" tulis Kantah Surabaya dalam akun twitternya.

Dalam akun twitter @KantahKabJepara menjelaskan peraturan tersebut berangkat daru  Surat Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN nomor HR.02/153-400/II/2022. 

Disampaikan bahwa setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan (Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Lebih lanjut, Inpres ini merupakan amanat kepada 30 Kementerian/Lembaga termasuk Gubernur, Bupati, Wali kota untuk mengambil langkah-langkah strategis yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasioanal (JKN).

Lewat kebijakan tersebut, masyarakat juga diwajibkan menyertakan kartu BPJS Kesehatan untuk mengurus berbagai pelayanan publik seperti pembelian tanah, pengurusan SIM, STNK, hingga syarat naik haji.

Berita Rekomendasi

 Jokowi menginstruksikan kepada Kepolisian Negara RI mengenai pengurusan SIM dan STNK dengan JKN. 

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," bunyi Inpres Nomor 25 tersebut.

Baca juga: Ditujukan untuk Pekerja, Apa Perbedaan JKP dan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Selain itu, Jokowi juga menginstruksikan agar calon jemaah umrah dan jemaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam JKN.

Instruksi yang sama diberikan kepada Menteri Pertanian untuk memastikan petani penerima program kementerian, tenaga penyuluh, dan pendamping program menjadi peserta aktif JKN.

Syarat bukti kepesertaan BPJS Kesehatan juga berlaku pada sektor kelautan dan perikanan.

Kementerian Kelautan dan Perikanan diminta untuk memastikan nelayan, awak kapal, dan pemasar ikan penerima program merupakan peserta aktif JKN.

Melalui Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Jokowi juga menginstruksikan agar gubernur dan bupati atau wali kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas