Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polri Sebut Tidak Ada Yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Nurhayati

Kepolisian RI menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dalam kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Polri Sebut Tidak Ada Yang Salah Dalam Penetapan Tersangka Nurhayati
Tribuncirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi
Nurhayati (kiri) dan Kapolres Cirebon Kota, AKBP M Fahri Siregar (kanan). Nurhayati, seorang bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat ditetapkan menjadi tersangka setelah melaporkan atasannya korupsi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepolisian RI menyampaikan bahwa tidak ada ketentuan hukum yang dilanggar dalam kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.

Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.

Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan bahwa penyidik dan Jaksa sejatinya telah menjalankan Criminal Justice System (CJS) atau Sistem Peradilan Pidana (SPP) sesuai dengan aturan.

"Jadi untuk kasus ini kita lihat bahwa criminal justice sistem yang sudah dilakukan oleh penyidik dan oleh Kejaksaan dari hukum acara pidananya tidak ada yang salah," ujar Dedi di Jakarta, Selasa (1/3/2022).

Namun, kata Dedi, pihaknya memahami bahwa penegakan hukum juga harus memperhatikan hal yang lebih penting. Yakni, penegakan hukum yang memberikan keadilan dan kemanfaatan hukum.

"Karena tujuan hukum itu bukan hanya menyangkut masalah personal approach, tapi tujuan penegakan hukum adalah untuk yang pertama rasa keadilan dan kesejahteraan masyarakat dan ketiga kebahagiaan," jelas Dedi.

Baca juga: Kabareskrim Ungkap Anggotanya Tak Sengaja Tetapkan Pelapor Kasus Korupsi Sebagai Tersangka

BERITA TERKAIT

Karena itu, kata Dedi, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung untuk menghentikan kasus Nurhayati.

Di sisi lain, berkas perkara Kepala Desa Citemu berinisial S tetap akan dilanjutkan ke persidangan.

"Pak Kabareskrim sudah menyampaikan akan melakukan koreksi terhadap penetapan P21, opsi kedua berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan dan nanti Kejaksaan sesuai UU Kejaksaan akan melakukan SKPP atau surat penghentian penuntutan," tukas dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan oleh pihak kepolisian.

Penegasan itu disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.

Menurutnya, pihaknya berencana akan menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Nurhayati.

Agus menyampaikan penerbitan SP3 tersebut setelah Biro Wassidik melakukan gelar perkara. Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa tidak menemukan bukti yang cukup agar kasus itu dilanjutkan ke persidangan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas