Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan terkait umrah dan naik haji.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respons anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.
Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Fadli Zon menilai bongkar pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan.
Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, tapi aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.
Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan
Baca juga: Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik
“Jika cara kerja pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” jelas Fadli , Minggu (27/2/2022).
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Fadli juga menilai, penyusunan kebijakan tersebut cenderung sangat gegabah.
Bahkan mengabaikan banyak sekali aspek dalam kehidupan masyarakat.
Seharusnya, kebijakan tersebut tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.
“Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek."
"Mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” tutur Fadli.
Bongkar pasang regulasi BPJS Kesehatan
Mengenai bongkar pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu.