Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat
Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan terkait umrah dan naik haji.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta
Dengan demikian, Fadli melihat Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya.
Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
“Isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal Pemerintah,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V tersebut.
(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)
Berita Rekomendasi