Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat

Mulai hari BPJS Kesehatan menjadi syarat layanan publik, jual beli tanah hingga pengurusan terkait umrah dan naik haji.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Soal Aturan Baru BPJS Kesehatan, Fadli Zon: Bongkar Pasang Regulasi Bingungkan Masyarakat
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta 

TRIBUNNEWS.COM - Polemik tentang BPJS Kesehatan yang dijadikan sebagai syarat wajib dalam mengurus sejumlah pelayanan publik, mengundang respons anggota Komisi I DPR RI, Fadli Zon.

Untuk diketahui, sejumlah layanan publik yang mempersyaratkan kepesertaan BPJS mulai dari pembuatan SIM dan SKCK, pengurusan STNK, izin usaha, jual beli tanah, naik haji, umrah, hingga keimigrasian.

Kebijakan tersebut telah diatur dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Fadli Zon menilai bongkar pasang regulasi mengenai BPJS Kesehatan, khususnya dalam kurun waktu 10 tahun terakhir, membuat tata kelola institusi tersebut terlihat amatiran dan membuat pesertanya alami kebingungan.

Di satu sisi dari aspek iuran ingin dimaksimalkan, tapi aspek manfaatnya justru terus-menerus dikoreksi.

Hal tersebut disampaikan oleh Fadli Zon, dikutip dari laman resmi DPR RI, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: BPJS Kesehatan Jadi Syarat Layanan Publik, Pengamat Hukum: Ini Jalan Tutupi Defisit Bukan Perbaikan

Baca juga: Pengacara M Sholeh akan Gugat Inpres Terkait BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Layanan Publik

“Jika cara kerja pemerintah seperti itu, bagaimana orang akan tertarik menjadi peserta?” jelas Fadli , Minggu (27/2/2022).

Berita Rekomendasi

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Fadli juga menilai, penyusunan kebijakan tersebut cenderung sangat gegabah.

Bahkan mengabaikan banyak sekali aspek dalam kehidupan masyarakat.

Seharusnya, kebijakan tersebut tidak mengikat bagi seluruh masyarakat.

 “Menurut saya, Inpres tersebut memang disusun sangat gegabah, karena mengabaikan banyak sekali aspek."

"Mulai dari soal filosofi, keadilan, kepantasan, serta prinsip pelayanan publik itu sendiri,” tutur Fadli. 

Bongkar pasang regulasi BPJS Kesehatan

Mengenai bongkar pasang regulasi tersebut, jelas Fadli, terlihat saat Oktober 2019 lalu.

Presiden Jokowi pernah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur kenaikan iuran BPJS.

Kenaikan Kelas I dari semula Rp80 ribu menjadi Rp160 ribu per bulan; Kelas II dari semula Rp51 ribu menjadi Rp110 ribu per bulan; dan Kelas III dari semula Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per bulan.

“Namun, pada bulan April 2020, Perpres itu dinyatakan tidak berlaku, sehingga besaran iuran BPJS kembali menjadi seperti yang diatur oleh Perpres No. 82 Tahun 2018, yaitu tarif sebelum kenaikan itu terjadi,” jelas anggota Fraksi Partai Gerindra DPR RI ini.

Baca juga: 4 Poin Catatan Fadli Zon soal BPJS Kesehatan jadi Syarat Wajib Pembuatan SIM hingga Jual Beli Tanah

Kartu peserta BPJS Kesehatan.
Kartu peserta BPJS Kesehatan. (Tribunnews.com)

Pada Mei 2020, Presiden kembali mengeluarkan Perpres No. 64 Tahun 2020.

Aturan ini merevisi kembali iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Juli 2020. 

Dimana iuran Kelas I ditetapkan jadi Rp150 ribu; Kelas II Rp100 ribu; dan Kelas III Rp42 ribu.  

“Bongkar pasang regulasi hanya dalam hitungan bulan semacam itu tentu saja sangat membingungkan para peserta BPJS,” ujarnya.

Yang terbaru, Pemerintah berencana menghapuskan kelas rawat inap BPJS. 

Namun hingga saat ini peserta masih ditarik iuran berdasarkan kelas.

“Ini kan tidak adil bagi peserta yang membayar iuran lebih mahal."

"Bisa jadi peserta selama ini membayar iuran Kelas I, tetapi saat giliran mereka mengklaim manfaat, mereka hanya bisa mengklaim standar rawat inap yang saat ini sebenarnya milik Kelas II,” duganya.

Baca juga: Cara Mengurus Kartu BPJS yang Hilang Secara Online dan Offline, Ini Dokumen yang Dibutuhkan

Poin lain tentang Inpres tersebut yang dinilai tidak relevan adalah terkait Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Inpres tersebut mewajibkan PMI untuk menjadi peserta aktif BPJS selama berada di luar negeri.

“Ini kan aneh. Di satu sisi buruh migran wajib menjadi peserta BPJS, tetapi layanan BPJS sendiri tak bisa menjangkau mereka,” ujar Fadli.

Dengan demikian, Fadli melihat Inpres ini dikeluarkan semata-mata hanya untuk mengejar dan mengumpulkan dana publik sebanyak-banyaknya.

Mulai dari isu dana JHT (Jaminan Hari Tua) di BPJS Ketenagakerjaan, hingga syarat kepesertaan BPJS Kesehatan dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

“Isu pokoknya sebenarnya bukanlah untuk melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat, melainkan negara sedang menjadikan rakyatnya sebagai sapi perah untuk menjaga kesetimbangan moneter dan fiskal Pemerintah,” tutup legislator daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat V tersebut.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Galuh Widya Wardani)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas