Terdakwa Wawan Ridwan Dkk Positif Covid-19, Sidang Suap Pajak Tertunda
Wawan dan Alfred merupakan mantan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak yang diduga menerima suap dari para wajib pajak.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tipikor Jakarta menunda sidang lanjutan perkara dugaan suap perpajakan tahun 2016-2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Pasalnya dua terdakwa, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak, terkonfirmasi positif Covid-19. Mereka harus menjalani isolasi mandiri (isoman).
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari pihak rutan KPK dimana terdakwa Wawan Ridwan dkk terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi mandiri," kata Jaksa M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Selasa (1/3/2022).
Wawan dan Alfred merupakan mantan tim pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak yang diduga menerima suap dari para wajib pajak.
"Maka persidangan dengan agenda lanjutan masih mendengarkan keterangan saksi Yulmanizar dan saksi Febrian ditunda pada persidangan berikutnya," imbuh Jaksa Asri.
Kedua terdakwa menerima suap dari PT Gunung Madu Plantations (GMP) untuk tahun pajak 2016; PT Bank PAN Indonesia (Panin) Tbk. tahun pajak 2016; dan PT Jhonlin Baratama untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
Baca juga: Diduga Kuat Samarkan Harta Kekayaan, KPK Jerat Eks Petinggi Ditjen Pajak dengan Pasal TPPU
Sementara Yulmanizar yang juga tergabung dalam tim pemeriksa pajak merupakan saksi kunci dalam kasus ini.
Di persidangan sebelumnya, Selasa (22/2/2022), Yulmanizar secara terang-terangan membongkar rekayasa pajak tiga perusahaan tersebut yang melibatkan konsultan pajak.
Atas keterangannya di persidangan, ia sempat dipolisikan oleh Samsudin Andi Arsyad alias Haji Isam selaku pemilik usaha Jhonlin Group. Haji Isam melaporkan Yulmanizar ke Mabes Polri.
Sementara itu, Wawan dan Alfred didakwa menerima suap sebesar Rp15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 42.169.984.851 dari para wajib pajak terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016-2017.
Selain itu, Wawan juga didakwa dengan pasal gratifikasi dan pencucian uang.
Mantan pramugari Garuda Indonesia Siwi Widi Purwanti menjadi salah satu pihak yang turut menerima uang tersebut.
KPK menyatakan sudah menerima pengembalian uang sejumlah Rp 647.850.000 dari Siwi.