Aturan JHT Menurut Permenaker 19 Tahun 2015, Berikut Cara dan Syarat Klaim Jaminan Hari Tua
Aturan Jaminan Hari Tua kembali disesuaikan dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015, berikut isi ketentuannya.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Proses pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) kembali disesuaikan dengan aturan lama, yakni sesuai dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, penggunaan JHT masih menggunakan acuan aturan lama, yakni Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 19 Tahun 2015.
Jadi peserta JHT dapat meng-klaim, tanpa perlu menunggu waktu pensiun, tak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun yang mengundurkan diri sebelum usia pensiunnya.
Dikutip dari Kompas.com, Dijelaskan oleh Menteri Ida Fauziyah saat ini pihaknya masih dalam proses merevisi Permenaker karena akan disesuaikan dengan aturan lama dan dipermudah penggunaannya.
Baca juga: Tak Percaya JHT Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun, KSPI Minta Ida Fauziyah Cabut Permenaker 2/2022
Baca juga: Menaker: Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 Masih Berlaku, JHT Bisa Cair sebelum Usia 56 Tahun
Berikut Ketentuan Tata Cara dan Syarat Pemanfaatan JHT sesuai Permenaker Nomor 19 Tahun 2015:
Manfaat JHT dibayarkan kepada peserta apabila:
- Peserta mencapai usia pensiun
- Peserta mengalami cacat total
- Peserta meninggal dunia
Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua
- Manfaat JHT diberikan bagi peserta yang mencapai usia pensiun dan telah bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia serta telah membayar iuran JHT, dengan syarat sebagai berikut:
a. Memiliki kartu bukti asli BPJS Ketenagakerjaan
b. Memiliki surat keterangan berhenti bekerja karena usia pensiun dari perusahaan
c. Fotokopi kartu tanda penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
- Manfaat JHT dapat diberikan juga bagi peserta yang berhenti bekerja, dengan kriteria sebagai berikut:
a. peserta mengundurkan diri
b. peserta terkena pemutusan hubungan kerja
c. peserta yang meninggalkan indonesia untuk selama-lamanya.
- Pembayaran manfaat JHT nantinya akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan.
Baca juga: Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online Pakai Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Mulai Hari Ini Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan, Status Peserta Harus Aktif
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengundurkan Diri
Pemberian manfaat JHT yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai sekaligus setelah melewati masa tunggu1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri harus memenuhi syarat sebagai berikut:
> Memiliki Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
> Memiliki surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan tempat peserta bekerja
- Membawa Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Terkena Pemutusan Hubungan Kerja
Sementara bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja dapat memanfaatkan JHT yang dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal pemutusan hubungan kerja.
Pemberian manfaat JHT bagi peserta yang terkena pemutusan hubungan kerja harus memenuhi persayaratan sebagai berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Bukti persetujuan bersama yang telah didaftarkan di pengadilan hubungan industrial atau penetapan pengadilan hubungan industrial
- Fotokopi Kartu Tanpa Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggalkan Indonesia untuk Selama-lamanya
Bagi peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, bisa mendapatkan manfaat JHT yang dibayarkan secara tuni dan sekaligus apabila memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Surat pernyataan tidak bekerja lagi di Indonesia
b. Fotokopi paspor
c. Fotokopi visa bagi tenaga kerja Warga Negara Indonesia.
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
- Manfaat JHT akan diberikan bagi peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun.
- Hak JHT diperhitungkan mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah peserta ditetapkan mengalami cacat total tetap.
- Pemberian manfaat JHT akan diberikan apabila telah memenuhi syarat sebagai berikut:
a. Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
- Surat Keterangan Dokter
- Mekanisme penetapan akan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembayaran manfaat JHT dibayarkan secara tunai dan sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada peserta yang bersangkutan
Aturan Klaim JHT bagi Peserta yang Meninggal Dunia
Manfaat JHT akan diberikan kepada ahli waris peserta JHT
Ahli waris yang dimaksud adalah sebagai berikut:
a. Janda
b. Duda
c. Anak
Manfaat JHT diberikan sesuai dengan urutan:
- Keturunan sedarah peserta menurut garis lurus keatas dan ke bawah sampai derajat kedua
- Saudara kandung
- Mertua
- Pihak yang ditunjuk dalam wasiat oleh peserta JHT.
Jika tidak ada pihak yang ditunjuk dalam wasiat peserta, maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian manfaat JHT bagi ahli waris harus dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
> Kartu BPJS Ketenagakerjaan asli
> Surat keterangan kematian dari rumah sakit/kepolisian/kelurahan
> Surat keterangan asli ahli waris dari instansi yang berwenang
> Fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga yang masih berlaku.
Pembayaran JHT akan dibayarkan secara tunai sekaligus oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada ahli waris peserta JHT.
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(Kompas.com/Mutia Fauzia)
Berita lain terkait Jaminan Hari Tua
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.