Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama
Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah.
Dengan demikian, ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.
Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).
Kemnaker juga akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai."
"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.
Baca juga: Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Penghargaan Internasional
Baca juga: Datangi Kantor dan Berdialog, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT
Dalam keterangannya, Ida juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.
Sehingga pekerja/buruh yang hendak melakukan klaim JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.
Termasuk bagi yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau mengundurkan diri.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun." jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Bagi mereka yang ter-PHK dapat menggunakan program ini.
Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Pertama manfaat uang tunai, lalu akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.
Kemudian pelatihan untuk melatih, skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP."
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida.
Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Jokowi meminta persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.
(Tribunnews.com/ Milani Resti/ Wahyu Gilang Putranto)