Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama

Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
zoom-in Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama
dok Kemnaker
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerima sejumlah pimpinan Serikat Pekerja/Serikat Buruh untuk berdialog terkait terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) di Jakarta, Rabu (16/2/2022). 

TRIBUNNEWS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah mengatakan akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) ke aturan lama dan akan dipermudah. 

Dengan demikian, ketentuan pencairan JHT di usia pensiun 56 tahun dibatalkan.

Pengembalian itu dilakukan seiring perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk merevisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Pernyataan tersebut diketahui melalui keterangan tertulis pada laman Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

"Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah," kata Menaker Ida, Rabu (2/3/2022).

Kemnaker juga akan melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Sebagai upaya untuk mempercepat proses revisi, Kemnaker saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh.

Berita Rekomendasi

Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai."

"Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga" tegas Menaker Ida.

Baca juga: Pengelolaan Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan Dapat Penghargaan Internasional

Baca juga: Datangi Kantor dan Berdialog, Ketum KASBI: Menaker Ida Fauziyah Janji Akan Ubah Aturan soal JHT

Dalam keterangannya, Ida juga mengatakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif.

Sehingga pekerja/buruh yang hendak melakukan klaim JHT masih mengacu pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Termasuk bagi yang terkena Pemutusan Hak Kerja (PHK) atau mengundurkan diri. 

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa Permenaker lama (No. 19/2015) saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas