Aturan Pencairan JHT di Usia 56 Tahun Dibatalkan, Menaker Sebut Kembali ke Aturan Lama
Setelah menuai banyak polemik, pemerintah sampai saat ini terus menyerap aspirasi revisi Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Sri Juliati
"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun." jelas Ida.
Lebih lanjut, Ida mengatakan saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP.
Bagi mereka yang ter-PHK dapat menggunakan program ini.
Program JKP memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh pesera JKP.
Baca juga: Ratusan Buruh Unjuk Rasa di Depan BPJS Banten: Tuntut Aturan JHT Seperti Semula
Pertama manfaat uang tunai, lalu akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id.
Kemudian pelatihan untuk melatih, skilling, upskilling maupun re-skilling.
"Dengan demikian saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu JHT dan JKP."
"Beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," tegas Ida.
Jokowi Minta Aturan JHT Direvisi
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Presiden Jokowi telah memanggil Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto dan Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah terkait polemik aturan Jaminan Hari Tua (JHT), Senin (21/2/2022).
Hal itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.
Jokowi meminta persyaratan pembayaran JHT disederhanakan.
"Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK," ujar Pratikno.
Jokowi, disebut Pratikno, memahami keberatan dari para pekerja.
(Tribunnews.com/ Milani Resti/ Wahyu Gilang Putranto)