Berkaca dari Kasus Nurhayati, Kabareskrim Pesan Jangan Takut Lapor dan Viralkan Korupsi
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto minta warga tak takut melapor dan viralkan jika temukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto meminta warga
tidak takut melapor dan viralkan jika menemukan dugaan kasus tindak pidana korupsi di sekitarnya.
Imbauan Kabareskrim itu menyusul kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi.
Kasus ini sudah akan dihentikan oleh Kejaksaan dan Polri.
Baca juga: Kejaksaan Resmi Keluarkan Surat Penghentian Penuntutan Terhadap Nurhayati
Baca juga: ICW Desak Propam Polri Periksa Penyidik Polres Cirebon yang Jadikan Nurhayati Tersangka
Menurut Agus, masyarakat berhak komplain dan memviralkan jika memang menemukan kasus dugaan korupsi.
Nantinya, penegak hukum yang akan menimbang laporan tersebut.
"Komplain kalau merasakan ketidakadilan, kalau benar, nggak usah takut memviralkan karena seviral apapun kalau fakta hukumnya tidak ada unsur pasal yang dilanggar, tetap saja proses hukum tidak akan bisa dilakukan," ujar Agus saat dikonfirmasi, Selasa (1/3).
Agus menyatakan tidak semua pimpinan Polri tahu masalah yang ada di seluruh Indonesia.
Viralnya sebuah kasus menjadi sarana kontrol bagi pimpinan Polri.
"Kesalahan akan dikoreksi bila ada yang viral. Tidak semua masalah bisa diketahui
oleh tiap level kepemimpinan daerah dan pusat. Justru hal-hal yang viral akan
menjadi salah satu sarana kontrol," kata Agus.
Baca juga: Kabareskrim Polri: Nurhayati tidak Ada Niat Jahat Maupun Perbuatan Jahat
Baca juga: Bareskrim Menduga Server Aplikasi Binomo di Luar Negeri
Baca juga: Sudah Jadi Target, Penghasilan Keluarga Pengemis yang Diamankan Dekat TMII Capai Rp 984 Ribu
Seperti diberitakan sebelumnya, kasus Nurhayati, seorang wanita yang ditetapkan
sebagai tersangka seusai melaporkan kasus dugaan korupsi mulai menemukan titik
terang. Kasus itu kini direncanakan bakal dihentikan.
Penghentian itu setelah Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto turun tangan untuk menurunkan tim Biro Wassidik ke Cirebon.
Hasilnya, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan Nurhayati sebagai tersangka.
Diketahui, Nurhayati merupakan Kaur Keuangan atau Bendahara Desa Citemu.
Dia turut juga ditetapkan sebagai tersangka usai melaporkan dugaan korupsi APBDes Citemu 2018-2020 yang dilakukan oleh Kepala Desa Citemu berinisial S.
Nantinya, kasus dugaan korupsi Kepala Desa Citemu berinisial S tetap bakal dilanjutkan hingga ke persidangan.
Sementara itu, kasus Nurhayati bakal diterbitkan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan (SKPP) oleh Kejaksaan RI. (igman/tribunnetowk/cep)