CEK PENERIMA BLT UMKM Rp600 Ribu, Akses eform.bri.co.id/bpum atau banpresbpum.id, Siapkan KTP
Simak cara dan syarat penerima serta pencairan BLT UMKM sebesar Rp600 ribu. Bantuan tersebut kembali kucurkan tahun 2022.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Berikut cara cek penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang kembali dikucurkan pada 2022 ini.
Program bantuan yang juga bertajuk Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) ini akan memberikan dana sebesar Rp600 ribu, lebih rendah dari tahun lalu yang senilai Rp1,2 juta.
Bagi pelaku UMKM yang ingin mengecek apakah Anda menerima BLT UMKM Rp600 ribu, Anda dapat memeriksanya melalui link eform BRI, eform.bri.co.id/bpum, atau melalui banpresbpum.id via BNI.
Sesuai siaran pers Sekretariat Presiden, pencairan BLT UMKM 2022 rencananya BLT UMKM 2022 nantinya akan diterima kurang lebih 2,76 juta keluarga.
Dan pencairannya akan dilakukan mulai kuartal pertama 2022 atau sekira Januari - Maret 2022.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BRI
Baca juga: Kunci Jawaban Tema 8 Kelas 5 SD Halaman 56: Tulislah Proses Terjadinya Air Tanah
- Para pelaku UMKM dapat masuk ke link https://eform.bri.co.id/bpum.
- Masukkan nomor KTP serta kode verifikasi.
- Klik proses inquiry.
- Kemudian akan ditampilkan keterangan apakah nomor KTP tersebut terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak. Jika bukan penerima BPUM, maka akan ditampilkan tulisan: "Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM."
- Namun, jika terdaftar sebagai penerima, pelaku UMKM dapat mencairkan BLT UMKM dengan mendatangi kantor BRI. Selain itu, bantuan juga bisa langsung ditransfer ke rekening.
Cara Cek Penerima BLT UMKM di BNI
1. Masuk ke laman http://banpresbpum.id.
2. Isi nomor KTP.
3. Pilih Cari.
4. Akan ada pemberitahuan jika Anda masuk/tidak sebagai penerima BPUM 2021.
Syarat dan Cara Pencairan BLT UMKM Rp600 ribu
Penerima bantuan dapat mencairkan dana bantuan setelah mendapatkan informasi pesan teks atau telepon dari Bank BUMN, Bank BUMD atau PT Pos Indonesia.
Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank penyalur, nantinya akan dibuatkan rekening baru oleh bank penyalur tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.