Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta

Ada dua gugatan yang dilayangkan bekas pegawai KPK, gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambunan dan lainnya oleh Ita Khoiriyah. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Eks Pegawai KPK Gugat Firli Bahuri Cs, Kepala BKN, dan Jokowi Terkait TWK ke PTUN Jakarta
Tangkapan layar
Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non aktif Hotman Tambunan dalam Sidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara Pegawai KPK terhadap KPK yang disiarkan di kanal Youtube Komisi Informasi Pusat pada Senin (13/9/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipecat melalui metode tes wawasan kebangsaan (TWK) menggugat Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), pimpinan KPK Firli Bahuri cs, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ada dua gugatan yang dilayangkan bekas pegawai KPK, gugatan pertama diwakili oleh Hotman Tambunan dan lainnya oleh Ita Khoiriyah. 

Dalam petitum yang dikutip Tribunnews.com, Rabu (2/3/2022), para mantan pegawai KPK meminta majelis hakim untuk mengabulkan permohonan para penggugat untuk seluruhnya.

Pertama, menyatakan tindakan pemerintah yang dilakukan oleh Para Tergugat dengan tidak melakukan rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Kedua, menyatakan tindakan pemerintah dengan tidak melakukan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), adalah perbuatan melawan hukum yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan dan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Baca juga: Penjelasan Kapolri soal Tak Lulus TWK tapi Diterima Jadi ASN Polri hingga Divisi Baru bagi Novel dkk

Ketiga, menghukum para tergugat untuk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman RI Nomor: 0001/RM.03.01/0593.2021/IX/2021 tanggal 15 September 2021 tentang Maladministrasi Pada Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI tentang Hasil Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM atas Peristiwa Dugaan Pelanggaran HAM dalam Proses Asesmen Tes Wawasan Kebangsaan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Keempat, menghukum para tergugat untuk merehabilitasi nama baik para penggugat. 

Berita Rekomendasi

Kelima, menghukum pimpinan KPK untuk membayar semua kerugian Para Penggugat sejak pemberhentian Para Penggugat dari pegawai KPK sampai dengan putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas