Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kanwil Kemenkumham NTT Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin

Untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT masih melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Kanwil Kemenkumham NTT Fasilitasi Layanan Bantuan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin
Istimewa
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur Marciana Dominika Jone. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Upaya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam memberikan pelayanan bantuan hukum yang terbaik khususnya bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan terus dilakukan di bawah kepemimpinan Marciana Dominika Jone.

Marciana menjelaskan, untuk tahun 2022, Kanwil Kemenkumham NTT masih melanjutkan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin.

“Anggaran yang dialokasikan untuk Kanwil Kemenkumham NTT bahkan meningkat dari sebelumnya Rp 609.000.000 pada tahun 2021, menjadi Rp 787.050.000 di tahun 2022. Anggaran itu terbagi dua yaitu ligitasi dan non ligitasi,” kata Marciana dalam keterangan yang diterima, Rabu (2/3/2022).

Marciana menerangkan, anggaran bagi OBH murni diberikan untuk penanganan kasus.

Sedangkan untuk yang berkaitan dengan pembiayaan lain seperti transportasi dan lainnya tidak dianggarkan.

"Selama ini OBH lebih banyak melayani di persidangan. Seharusnya OBH memberikan bantuan hukum mulai dari tahap penyidikan, karena kita menyiapkan anggaran itu mulai dari penyidikan, penuntutan, persidangan, banding, kasasi sampai peninjauan kembali," ujarnya.

OBH ini berkewajiban memberikan bantuan hukum litigasi dan non litigasi kepada masyarakat.

BERITA TERKAIT

Perkara litigasi diselesaikan melalui pengadilan, sedangkan perkara non litigasi diselesaikan di luar pengadilan, misalnya melalui negosiasi atau mediasi.

Baca juga: Ditjenpas Kemenkumham: Angelina Sondakh Diperkirakan Keluar Penjara Maret 2022

"Selama ini proses tersebut berjalan dengan baik, tetapi masyarakat lebih banyak ambil di persidangan. Tapi kadang-kadang di persidangan ditunjuk langsung oleh Hakim jika ancamannya diatas 5 tahun," kara Marciana.

Sementara itu, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan hukum harus memenuhi persyaratan yaitu mengajukan permohonan secara lisan atau tulisan yang berisi identitas pemohon dan uraian singkat permasalahan, menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara dan melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal pemohon bantuan hukum.

"Kami terjun langsung ke tengah masyarakat untuk dapat meningkatkan penyelenggaraan bantuan hukum sebagai wujud kehadiran negara dalam melindungi orang dan kelompok miskin mencari keadilan. Karena setiap warga negara mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum tanpa terkecuali, yang meliputi hak untuk dibela, diperlakukan sama di depan hukum dan keadilan," kata Marciana.

Baca juga: Kemenkumham Serahkan Hak Cipta Lagu Mars dan Hymne KPK Gubahan Istri Firli Bahuri

Marciana mempersilakan warga di NTT agar memanfaatkan layanan bantuan hukum ketika berhadapan dengan persoalan hukum dengan melengkapi persyaratan yang ada.

"Kami juga terus mengawasi layanan OBH di lapangan sehingga ketika pelayanan tidak berjalan semestinya maka akan dievaluasi atau diambil langkah yang tegas selanjutnya," katanya.

Marciana berharap, ke depannya OBH yang terakreditasi di NTT bisa dalam menyelesaikan tiap tahapan kasus agar bisa mendampingi masyarakat yang berhadapan dengan hukum dari mulai tahap penyidikan sampai selesai.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas