Kemnaker Revisi Aturan JHT Dikembalikan ke Aturan Lama Permenaker Nomor 19 tahun 2015
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengatakan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) akan dikembalikan ke aturan lama yakni ke Permenaker Nomor 19/2015.
Penulis: Devi Rahma Syafira
Editor: Miftah
5. Pegawai Pengawas Ketengakerjaan yang selanjutnya disebut Pengawas Ketenagakerjaan adalah pegawai negeri sipil yang diangkat dan ditugaskan dalam jabatan fungsional pengawas ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakn urusan pemerintah di bidang ketengakerjaan.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah mengeluarkan aturan baru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.
Dana JHT baru dapat dicairkan saat peserta menginjak usia 56 tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Aturan tersebut menuai protes dari berbagai pihak.
(Tribunnews.com/Devi Rahma) (Kompas.com/Ade Miranti Karunia)