Komnas HAM Beberkan Praktik Serupa Perbudakan di Kerangkeng Milik Bupati Langkat Terbit Rencana
Komnas HAM RI membeberkan perbudakan dan praktik serupa perbudakan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat.
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komnas HAM RI membeberkan perbudakan dan praktik serupa perbudakan yang terjadi di kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangingangin.
Komisioner Komnas HAM RI M Choirul Anam mengatakan berdasarkan kesimpulan pemantauan dan penyelidikan pihaknya, terdapat praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri dan relasi kontrol kuat terhadap penghuni kerangkeng.
Anam mengatakan untuk menguji hal tersebut, Komnas HAM menggunakan berbagai dokumen internasional maupun dokumen nasional.
Berdasarkan hal tersebut, kata Anam, kata perbudakan secara normatif ada di Indonesia.
Misalnya, lanjut dia, dalam Undang-Undang (UU) tentang HAM 26 tahun 2000 dan dalam konstitusi.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers yang ditayangkan di kanal Youtube Humas Komnas HAM RI pada Rabu (2/3/2022).
Baca juga: UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Naik ke Penyidikan, Oknum TNI/Polri Diduga Terlibat
"Makanya kami dengan berbagai temuan analisis hukum kami menyimpulkan bahwa praktik perbudakan atau serupa perbudakan yang diindikasikan dengan hilangnya kuasa dan hak kepemilikan atas diri penghuni sendiri, dan relasi kontrol yang kuat terhadap diri penghuni," kata Anam.
Analis Pelanggaran HAM Komnas HAM RI Anugrah Ratri menjelaskan ada beberapa poin penting terjadinya perbudakan atau praktik serupa perbudakan di antaranya hilangnya hak kepemilikan atas diri sendiri yang dilihat dari kondisi penghuni kerangkeng.
Pertama, kata dia, mayoritas penghuni berada di kerangkeng tersebut merupakan orang dewasa dan menjadi penghuni karena beberapa hal.
Beberapa hal itu yakni adanya penyerahan dari keluarga yang sudah putus asa, diserahkan atau turut diserahkan aparat desa, diserahkan atau turut diserahkan organisasi masyarakat setempat, atau dijemput paksa pengelola kerangkeng.
Baca juga: Komnas HAM: Kerangkeng di Langkat Jadi Tempat Rehabilitasi Narkoba Tanpa Metode dan Pengobatan
Selain itu, kata dia, terdapat pula surat pernyataan yang intinya menyerahkan pada periode tertentu dan tidak akan menuntut jika terjadi sesuatu hal terhadap penghuni kerangkeng.
Kemudian, dilakukan penangkapan jika melarikan diri terhadap penghuni kerangkeng dan bahkan mendapat kekerasan berlebih jika ditangkap ketika melarikan diri.
Lalu, lanjut dia, dipekerjakan dalam beberapa bentuk pekerjaan tanpa mendapatkan upah dan jika tidak melakukan perkerjaan atau tidak sesuai akan ada ancaman kekerasan atau mendapat kekerasan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.