Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama

Polda Metro Jaya menetapkan politikus Partai Golkar Azis Samual sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan Ketum DPP KNPI Haris Pertama.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Sosok Politikus Golkar Azis Samual, Tersangka Pengeroyokan Ketum KNPI Haris Pertama
istimewa
Politikus Partai Golkar Azis Samual. 

Azis Samual juga merupakan mantan pesepakbola.

Klub yang pernah dibelanya ada Persitara Jakarta Utara.

Rekam jejak Azis Samual

Nama Azis Samual sebelumnya pernah disebut dalam kasus korupsi e-KTP yang menjerat mantan Ketua Umum Partai Golkar sekaligus Ketua DPR Setya Novanto.

Azis pernah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan tersangka Fredrich Yunadi, kuasa hukum Setya Novanto yang menjadi tersangka lantaran menghalang-halangi proses penyidikan.

Samual  juga diklaim merupakan salah satu orang yang mendampingi Novanto sejak mantan Ketua DPR itu dicari-cari oleh KPK.

Saat ini Azis kembali tersandung kasus hukum terkait kasus pengroyokan ketum KNPI, Haris Pertama. 

Berita Rekomendasi

Zulpan menyebut bahwa AS dijerat dengan Pasal 55 Ayat 1 Juncto Pasal 170 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022)
Tiga tersangka pelaku pengeroyokan Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama Ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Selasa (22/1/2022) (Fandi Permana)

Untuk diketahui dalam proses penyidikan, Polda Metro Jaya telah menangkap tiga tersangka yakni NS alias Bram, JT alias Johar, dan SS pada Selasa (22/2/2022) lalu.

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, dari jumlah itu, dua orang berinisial NS dan JT berperan melakukan eksekusi terhadap Haris.

Sementara itu, tersangka SS merupakan orang yang menyuruh keempat tersangka lainnya untuk mengeroyok korban dan berada di lokasi.

Adapun tersangka lain bernama Irfan telah menyerahkan diri pada Kamis (24/2/2022).

Irfan diketahui turut serta mengeroyok Haris Pertama bersama MS dan JT atas perintah SS.

Penyidikan sementara para eksekutor dijanjikan uang Rp 1juta untuk mengeroyok Haris yang diperintahkan oleh SS.

Tersangka atas nama Harvi juga telah menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menyebut, Harvi menyerahkankan diri pada Minggu (27/2/2022).

(Tribunnews.com/Milani Resti/Fandi) (Sripoku.com/Yandi (Kompas.com/Tria S)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas