Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Naik ke Penyidikan, Oknum TNI/Polri Diduga Terlibat

Berikut update kasus kerangkeng milik Terbit di mana polisi telah menaikan status jadi penyidikan hingga adanya dugaan keterlibatan TNI/Polri.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in UPDATE Kasus Kerangkeng Bupati Langkat: Naik ke Penyidikan, Oknum TNI/Polri Diduga Terlibat
tangkap layar kanal YouTube, Info Langkat
Terbit Rencana Peranginangin menjelaskan kerangkeng manusia yang disebut tempat pembinaan para pecandu narkoba ketika diwawancarai oleh kanal YouTube, Info Langkat pada 9 Maret 2021 lalu. 

“Jadi kita mendapat keterangan ada beberapa oknum anggota TNI dan Polri terlibat dalam proses kerangkeng tersebut,” ujar Choirul.

“Kami mengetahui jumlah dan nama masing-masing dan informasi penunjang lainnya termasuk pangkat dan lain sebagainya,” imbuhnya dikutip dari Kompas.com.

Selain itu, Choirul juga mengungkapkan peran dari oknum kepolisian adalah menyarankan agar pelaku kriminal dimasukan dalam kerangkeng tersebut.

Baca juga: Bupati Langkat Terbit Rencana Bungkam Setelah Diperiksa Polda Sumut Terkait Kerangkeng Manusia

Lalu, peran dari anggota TNI diduga melakukan kekerasan pada penghuni kerangkeng.

“Saat ini dilakukan pendalaman pelanggarn hukum atas permintaan Komnas HAM.”

“Salah satu oknum TNI yang juga melakukan kekerasan. Kami mendapatkan informasi tersebut,” jelas Choirul.

Temuan Komnas HAM ini, kata Choirul, telah dikirimkan melalui surat pada Puspom TNI Angkatan Darat.

Berita Rekomendasi

“Kami melayangkan surat pada Puspom TNI AD meminta bantuan pendalaman dan penyelidikan karena ada oknum TNI yang terlibat dalam proses kerangkeng,” tuturnya.

Seperti diberatakan Tribunnews sebelumnya, Terbit telah buka suara soal kerangkeng manusia miliknya.

Dirinya mengatakan tempat itu terbuka dan telah diketahui banyak pihak.

Selain itu, ia juga menjelaskan mengenai fungsi dari kerangkeng tersebut di mana digunakan untuk tempat pembinaan dan bukannya tempat rehabilitasi.

Sehingga menurutnya, pembangunan kerangkeng tersebut tidak memerlukan izin dari pihak-pihak tertentu.

“Kalau laporan (izin) tidak (ada), tapi itu sudah umum, tidak dirahasiakan lagi,” ujar Terbit pada 7 Februari 2022.

“Kalau izin, itu bukan rehab-an, itu pembinaan,” imbuhnya.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas