Komnas HAM Beberkan 12 Pelanggaran HAM di Kasus Kerangkeng Langkat
Choirul Anam membeberkan 12 pelanggaran HAM di kasus kerangkeng manusia milik Bupati Langkat non aktif Terbit Rencana Perangin Angin.
Penulis:
Gita Irawan
Editor:
Theresia Felisiani
Kedelapan, hak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, merendahkan derajat dan martabat manusia.
Kesembilan, hak untuk memperoleh keadilan.
Kesepuluh, hak anak.
"Walaupun kami tidak sejak awal mendapat informasi ada anak di situ, tetapi diproses, tapi kami memberikan perhatian khusus terhadap hak anak ini. Ini kami sebut sebagai satu pelanggaran terhadap hak anak," kata Anam.
Kesebelas, hak atas pekerjaan.
Kedua belas, hak atas upah yang layak dan adil.
"Jadi tidak ada upahnya. Jadi ini memang menjadi concern kita. Walaupun ada fooding, kami kira awalnya fooding itu makanan, tapi ternyata fooding itu bahasa yang dipakai di lokal artinya adalah tambahan. Di sini yang dimaksud tambahan adalah ada yang kadang dikasih makanan, ada yang dikasih uang untuk membeli makanan ringan. Tapi ini sangat kecil," kata dia.
Baca tanpa iklan