Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Edy Mulyadi Selama Ditahan di Rutan Bareskrim

Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro memastikan kliennya dalam kondisi sehat selama ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Wahyu Aji
zoom-in Kuasa Hukum Ungkap Kondisi Kesehatan Edy Mulyadi Selama Ditahan di Rutan Bareskrim
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Edy Mulyadi memenuhi pemeriksaan polisi atas dugaan kasus ujaran kebencian di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Edy Mulyadi, Djuju Purwantoro memastikan kliennya dalam kondisi sehat selama ditahan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dia juga diperlakukan baik oleh pihak kepolisian.

"Kondisi kesehatan Edy Mulyadi hingga saat ini di Rutan Bareskrim cukup baik secara fisik dan mental. Adapun Kesehariannya di rutan juga mendapat perlakuan baik dari pihak kepolisian," ujar Djuju saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Djuju menyatakan bahwa Edy Mulyadi juga mendapatkan haknya selama ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Namun, kata dia, pihak keluarga masih belum masih menjenguk Edy Mulyadi.

"Kami juga merasa bahwa sampai saat ini pihak Kepolisian sudah memenuhi hak klien kami seperti makanan, dan fasilitas untuk beribadah. Hanya saja kami masih menyayangkan karena sampai saat ini pihak keluarga belum bisa mengunjungi (besuk) klien kami di rutan," jelas Edy.

Baca juga: Kejaksaan Agung Ungkap Berkas Perkara Edy Mulyadi Sudah Dinyatakan Lengkap

Lebih lanjut, Edy juga mengaku bahagia ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sebaliknya, kliennya juga kerap menerima bingkisan dari eks imam besar FPI Rizieq Shihab.

Berita Rekomendasi

"Edy Mulyadi juga menceritakan kebahagiannya di Rutan, karena terkadang menerima bingkisan makanan dari Habib Rizieq Shihab yang kebetulan satu Rutan dengan klien kami," pungkasnya.

Sebagai informasi, Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax pada Senin (31/1/2022).

Baca juga: Ini Alasan Edy Mulyadi Tidak Mengajukan Praperadilan

Usai ditetapkan tersangka, Edy Mulyadi juga langsung dilakukan penangkapan oleh penyidik Polri. Setelah itu, dia langsung dilakukan proses penahanan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas