Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Saksi Diperiksa, Ahli HAM hingga Militer Dihadirkan dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai

Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua pada tahun 201

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 40 Saksi Diperiksa, Ahli HAM hingga Militer Dihadirkan dalam Kasus Pelanggaran HAM Berat di Paniai
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Sejumlah warga Papua berdemonstrasi terkait penembakan yang menewaskan sejumlah warga di Paniai, Papua, di Kawasan HI, Jakarta Pusat, Senin(15/12). Mereka menuntut pemerintah menyelesaikan penembakan tersebut karena telah melukai rasa damai warga Papua. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua pada tahun 2014.

Total sudah ada 40 orang saksi dalam kasus tersebut.

"Adapun 40 orang saksi yang telah diperiksa," ujar Kapuspenkum Kejagung RI Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Dijelaskan Ketut, 40 saksi yang diperiksa di antaranya merupakan 18 orang saksi dari unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI), 16 orang saksi dari unsur Kepolisian RI dan 6 orang dari unsur sipil.

Selain itu, kata dia, tim Jaksa penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap 4 orang ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit. 

"Saat ini, Tim Jaksa Penyidik telah menggali pembuktian dengan menghadirkan Ahli Hukum HAM yang telah diperiksa tanggal 2 Maret 2022 untuk melengkapi pemberkasan hari ini tanggal 4 Maret 2022, dan juga telah melakukan pemeriksaan ahli militer," pungkas Ketut.

Sebagai informasi, berdasarkan data Komnas HAM, peristiwa itu mengakibatkan empat orang berusia 17-18 tahun meninggal dunia dengan luka tembak dan luka tusuk. Kemudian, 21 orang lainnya mengalami luka akibat penganiayaan.

Baca juga: Panglima TNI Persilakan Prajuritnya Diperiksa di Kejaksaan Agung Terkait Kasus Paniai

Berita Rekomendasi

Komnas HAM menetapkan Peristiwa Paniai pada 7-8 Desember 2014 sebagai kasus pelanggaran HAM berat.

Hal ini diputuskan dalam Sidang Paripurna Khusus Komnas HAM pada 3 Februari 2020.

Menurut Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik, keputusan paripurna khusus tersebut berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Ad Hoc, yang bekerja selama lima tahun, mulai dari tahun 2015 hingga 2020.

Selanjutnya, Ketua Tim Ad Hoc, M Choirul Anam mengatakan, peristiwa Paniai sudah memenuhi unsur kejahatan kemanusiaan.

Terdapat unsur pembunuhan dan tindakan penganiayaan, sistematis, meluas dan ditujukan pada penduduk sipil dalam kasus Paniai. Sehingga peristiwa tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.

Berdasarkan hasil penyelidikan, menurut dia, tim menyimpulkan bahwa anggota TNI yang bertugas pada medio peristiwa tersebut, baik dalam struktur komando Kodam XVII/ Cenderawasih sampai komando lapangan di Enarotali, Paniai diduga sebagai pelaku yang bertanggung jawab.

Anam mengatakan, Tim Ad Hoc telah melakukan penyelidikan kepada para saksi sebanyak 26 orang, meninjau dan memeriksa TKP di Enarotali, Kabupaten Paniai, memeriksa berbagai dokumen, melakukan diskusi dengan beberapa ahli dan mengumpulkan informasi yang menunjang pengungkapan peristiwa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas